Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

Bahas Pembebasan Lahan di Desa Tanauge, DPRD Morut RDP Bersama PT SEI dan SAH

1384
×

Bahas Pembebasan Lahan di Desa Tanauge, DPRD Morut RDP Bersama PT SEI dan SAH

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Tanauge, Kecamatan Petasia, DPRD Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP tersebut terkait pembebasan lahan di lokasi jetty PT. SEI yang belum dibayarkan sampai saat ini.

Kegiatan yang berlangsung di ruang komisi III gedung DPRD Morut, Jl Kuda Laut itu, dipimpin langsung anggota dewan, Epafras Sambongi, Rabu (4/10/2023).

Turut mendampingi, wakil ketua komisi III, Asral Lawahe, anggota dewan Usman Ukas dan Ismail Zulfikar.

Dalam penyampaiannya, Usman Ukas mengatakan, memulai pertambangan, seharusnya perusahan menyiapkan master plan agar setiap ingin menambang terlebih dahulu membebaskan lahan masyarakat, ungkapnya.

Lanjutnya, hadirnya investasi di daerah ini sangat baik, karena menjadi sumber pendapatan daerah dan perputaran ekonomi masyarakat.

“Meski begitu, bukan berarti perusahaan menyampingkan hak-hak masyarakat di area pertambangan. Kalau seperti ini seharusnya perusahaan bayar saja lahan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pihak perusahaan PT. Bumanik selaku pemegang IUP, Laode Muhammad Ichsan menjelaskan, sebelumnya Kades Tanauge mendatangi kami dan melaporkan jika aktivitas perusahaan masuk di area masyarakat

“Saat itu juga kami mendatangi lokasi masyarakat di Tanjung Tanaoge yang terdampak reklamasi pemasangan green,” sambungnya lagi.

Dikunjungan itu kata Coi sapaan akrabnya, kami mewanti-wanti perusahaan yang beraktivitas di lokasi tersebut untuk tidak melaksanakan kegiatan sebelum dilakukan pembebasan.

Meski begitu lanjutnya, kami mengalami kesulitan batas-batas lahan masyarakat. Data awal ada, namun data kepemilikan lahan hanya berdasarkan peta dari desa.

Mengenai pembebasan, kita lakukan secara bertahap, tidak secara keseluruhan. Dua mimggu terakhir, kami sudah sampaikan ke pimpinan persoalan ini.

Bahkan, kami juga sudah minta ke desa mengenai berapa masyarakat yang beraktivitas disitu. Karena yang kami lihat ada dua hektar dan ada pula yang satu hektar, sementar kultur lahan di lokasi itu berbentuk tebing.

Tidak hanya itu, di lokasi tersebut sudah ada jual beli. Ada beberapa pihak ketemu dengan kami dengan membawa surat-suratnya, tapi kita petakan dulu dimana saja batas-batas lahan masyarakat.

“Kami juga sudah bebaskan beberapa lahan masyarakat disitu. Luasannya saja kita lihat ulang jangan sampai overlap,” jelasnya.

Menurutnya, kalau sudah ditemukan luasnya tentu kami perusahaan akan membayarkan sebagaimana penyampain pimpinan.

“Jika sudah lengkap semuanya sebagaimana saya maksudkan tadi, maka kita ajukan ke Jakarta, ya’ kemungkinan waktunya sekitar 3 minggu baru kita cairkan, apalagi sifatnya urgent,” janji Coi.

Sementara itu, anggota dewan Alhiddin Haddade menambahkan, harusnya pembebasan lahan didahului rapat bersama masyarakat, kalau sudah ada nilai jangan lagi digantung, dan dalam pengukuran nantinya harus dilibatkan BPN.

Diakhir rapat, menghasilkan lima poin kesepakatan yakni,

1. Sebelum perusahaan melakukan kegiatan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik masyarakat maupun kelompok atau individu.

2. Mempertegas hasil keputusan tanggal 2 Oktober 2023 di Desa Tanauge untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.

3. Segera melakukan validasi luas wilayah kepimilikan lahan masyarakat Desa Tanauge dengan melibatkan BPN Kabupaten Moriwali Utara, KPH Provinsi Sulteng, Pemkab Morut, dan Komisi III DPRD Mirut yang difasilitasi oleh pihak perusahaaan sertta melubatkan masyarakat Desa Tanauge.

4. Segera melakukan pembebasan lahan yang telah digunakan oleh perusahaan berdasarkan dokumen kepimilikan.

5. Merekomendasikan kepada pemrintah desa, pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten untuk segera menentukan tapal batas Desa Tanauge – Bunta, Desa Tanauge – Gililana dan Desa Tanauge – Bungintimbe.

Ikut hadir dikegiatan tersebut, pihak pemerintah kecamatan Petasia, Kades Tanauge Arman, pihak PT. SEI, PT. SAH dan masyarakat Desa Tanuge.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *