INPUTRAKYAT_LUTIM,–Polsek Burau serahkan tersangka pelaku pembakaran rumah Kades Lauwo ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (23/11/2023).
Tidak hanya itu, penyidik Polsek Burau juga menyerahkan barang bukti (BB) yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembakaran rumah.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan langsung Kanit Reskrim Polsek Burau, IPDA Hendra Setiawan Hilal ke jaksa penuntut umum (JPU) Abdi Crystian Taringan.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Taufik mengatakan, identitas terangka yakni Samsul Hadi (56) warga Dusun Satu, Desa Sukamukti, Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
Untuk diketahui, tersangka merupakan adik ipar korban dalam hal ini Kades Lauwo, Thamrin.
Ia membakar lantaran sakit hati terhadap adik korban yang merupakan istrinya pergi tanpa kabar. Kejadiannya, Rabu (5/7/2023) sekitar Pukul 02.00 Wita.
Ia membakar rumah itu karena mengira istrinya selama ini berada dalam rumah korban.
Tersangka pun membakar rumah dengan menumpahkan 10 liter bensin ke rumah korban lalu membakarnya menggunakan obor sehingga api dengan cepat menyebar melalap rumah Kades Lauwo.
Akibatnya, dua unit rumah terbakar dan 5 unit sepeda motor milik Kades Lauwo hangus terbakar.
Pasca kejadian itu, pelaku akhirnya ditangkap Polisi di Desa Sukamukti, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Liputan: Rudi | Editor: Redaksi.














