Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

KPU Morut Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup Pilkada 2024

609
×

KPU Morut Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara menggelar rapat koorfinasi persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Morut Pilkada 2024.

Kegiatan itu dilaksanakan aula rumah makan aroma laut,Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Sabtu (24/8/2024).

Membuka kegatan, Ketua KPU Morut, Rudi Hartono mengatakan, berdasarkan pasal 11 huruf e dan pasal 13 huruf e undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang NO 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati dan wakil bupati menjadi undang-undang mengatur tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan.

Menurutnya, KPU Kabupaten Kota mengkoordinasikan menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memperhatikan pedoman dan KPU kota atau KPU provinsi.

Lanjutnya, partai politik pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan Pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara 10% di kabupaten.

“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara paling sedikit 8,5% di Kabupaten isi surat KPU RI Nomor 1692/PL 02.2 SD/05/2004 tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil kota,” sambungnya lagi.

“Sehubungan dengan telah di ucapkan putusan MK NO 60/PUU-XXI/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024 untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 huruf a UU No I Tahun 2015,” tandasnya.

Olehnya itu tambahnya, KPU berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengan rapat dengan pendapat dalam pembentukan peraturan KPU yang mengatur mengenai penyelenggaraan tahapan pemilihan.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Bawaslu Morut, Jhon Libertus Lakawa, Komisioner KPUD Morut, pihak Forkopimda Morut, Pimpinan Partai Politik (Parpol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *