INPUTRAKYAT_PALOPO,–Terkait pemecatan RT/RW yang terjadi di Kelurahan Mungkajang dan Surutanga seperti yang diberitakan beberapa media, Eka Sukmawati Kabag Humas Kota Palopo mengatakan jika hal tersebut tidaklah benar.
Menurut Eka, yang terjadi adalah karena RT/RW tersebut telah habis masa baktinya.
“Sebagai atasan langsung, Lurah meresufle RT/RW yang habis masa baktinya berdasarkan hasil musyawarah bersama segenap masyarakat yang ada diwilayah tersebut,” jelas Eka.
Hal ini menurut Eka sesuai dengan Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
“Jadi tidak benar jika dikatakan pemecatan RT/RW terkait sesuatu di luar pemerintahan. Sekali lagi saya tegaskan, jika masa bakti RT/RW tersebut telah selesai,” tegas Eka.
Ditambahkan Eka, selama kepemimpinan Walikota Palopo, HM. Judas Amir, struktur kelembagaan organisasi perangkat daerah sampai yang terkecil dijalankan sesuai aturan dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, berdasarkan informasi bahwa sejumlah ketua RT/RW di dua kelurahan tersebut di pecat lantaran tidak mendukung Judas Amir pada Pilwalkot Palopo.
Liputan: Hendra | Editor: Zhakral.












