Example 728x250
Example 728x250
Input Palopo

Nasabah di Palopo Adukan BRI ke OJK, Persoalkan Cara Penagihan Kredit

118
×

Nasabah di Palopo Adukan BRI ke OJK, Persoalkan Cara Penagihan Kredit

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_PALOPO — Seorang nasabah berinisial GN mengadukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Ia mempersoalkan cara penagihan kredit yang, menurut pengakuannya, disertai kata-kata bernada intimidatif.

GN mengatakan penagihan dilakukan oleh collector BRI di rumahnya. Dalam penagihan itu, kata dia, collector sempat menyampaikan ancaman akan mengecat rumahnya sebagai penanda nasabah yang menunggak kredit.

Menurut GN, penagihan tersebut tetap dilakukan setelah tunggakan kredit selama empat bulan telah dibayarkan.

“Kami sudah bayar lunas tunggakan empat bulan itu, tapi collector masih melakukan penagihan disertai kata-kata intimidatif dan ancaman,” kata GN pada Kamis, 17 September 2026.

GN mempertanyakan penagihan setelah pembayaran tunggakan tersebut. Ia mengatakan pembayaran dilakukan melalui mekanisme auto debet sehingga semestinya dapat tercatat dalam sistem bank.

“Harusnya ketika tunggakan kredit sudah selesai dibayarkan, pihak bank tidak lagi melakukan penagihan,” ujarnya.

Atas persoalan itu, GN mengaku telah mengadukan aktivitas penagihan tersebut kepada OJK. Ia meminta regulator memeriksa apakah cara penagihan yang dialaminya telah sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut antara lain mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan, termasuk larangan melakukan penagihan dengan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, serta tekanan fisik maupun verbal.

Aturan itu juga mengatur waktu dan tempat penagihan serta kewajiban pelaku usaha jasa keuangan memastikan pihak yang ditunjuk melakukan penagihan mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.

GN mengatakan aduannya kepada OJK diperlukan untuk memastikan apakah tindakan collector dalam kasusnya memenuhi ketentuan tersebut.

Selain mengadu ke OJK, GN mengaku sedang mempersiapkan gugatan perdata. Ia menyebut akan mencantumkan enam pihak sebagai tergugat, yang terdiri atas kantor cabang bank di Palopo, sejumlah pejabat atau pegawai yang disebut berkaitan dengan persoalan penagihan, kantor wilayah Sulawesi Selatan, hingga kantor pusat bank.

GN mengatakan gugatan itu disiapkan sebagai langkah hukum atas proses penagihan yang dialaminya. Ia berharap persoalan mengenai status pembayaran tunggakan dan mekanisme penagihan dapat diperiksa secara terbuka.

BRI Membantah Ada Intimidasi

Manager Consumer BRI Palopo, Syaiful, membantah tudingan GN mengenai adanya tekanan dalam proses penagihan.

“Setelah kami telusuri, perlu kami sampaikan bahwa penagihan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan tidak ada tekanan, ancaman, kekerasan fisik dan verbal atau tindakan yang mempermalukan Pak Gunardi Feri, seperti yang dituduhkan,” kata Syaiful.

Syaiful juga mengatakan penagihan terjadi karena adanya kewajiban pembayaran kredit yang tidak dilakukan tepat waktu sesuai perjanjian.

“Perlu kami sampaikan juga, hal ini (penagihan) tidak akan terjadi jika pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai perjanjian kredit,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *