Example 728x250
Example 728x250
Uncategorized

Anggota DPRD Lutim Apresiasi Gerakan Masyarakat Desa Harapan

69
×

Anggota DPRD Lutim Apresiasi Gerakan Masyarakat Desa Harapan

Sebarkan artikel ini

MALILI– Suara penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Panca Digital Solution (PDS) kembali mengemuka dalam rapat dengar aspirasi di DPRD Luwu Timur, Selasa (9/12/2025).

Kali ini, apresiasi muncul dari anggota DPRD Luwu Timur yang menilai gerakan Aliansi Masyarakat Desa Harapan sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Anggota DPRD Fraksi GPR, Rusdi Layong, menyatakan rasa hormatnya terhadap upaya warga Desa Harapan yang datang menyampaikan kegelisahan terkait aktivitas tambang di wilayah mereka.

“Secara pribadi, saya sangat mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh teman-teman aliansi dari Desa Harapan,” ujar Rusdi Layong, yang juga sebagai Ketua Partai Gelora Luwu Timur.

Ia menegaskan bahwa inisiatif masyarakat ini penting untuk mendorong pemerintah melakukan pengawasan ketat atas perusahaan tambang, terutama yang dinilai belum menerapkan asas kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

“Kita tidak boleh abai terhadap dampak yang dapat muncul akibat kelalaian kita sendiri. Jangan sampai terjadi seperti bencana yang menimpa saudara-saudara kita di Sumatra. Pengawasan ketat dan langkah antisipatif itu wajib,” tegas Rusdi, legislator dari Dapil Malili–Wasuponda.

Aspirasi masyarakat Desa Harapan disampaikan oleh Ashar, yang menegaskan bahwa penolakan terhadap PT PDS dilatarbelakangi minimnya kontribusi perusahaan kepada warga sekitar.

“Penolakan ini kami sampaikan karena kami menilai PT PDS tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat di wilayah sekitar operasional,” kata Ashar.

Hal senada juga disampaikan Zakkir yang menyoroti ketidakjelasan reklamasi tambang yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Kami mempertanyakan jaminan reklamasi PT PDS. Sejak beroperasi tahun 2006 hingga sekarang, tidak pernah terlihat reboisasi ataupun reklamasi,” ungkap Zakkir.

Ia menambahkan bahwa PT PDS saat ini tengah mengurus perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku dari 2017 hingga 2027.

Karena itu, pihaknya meminta DPRD agar melakukan peninjauan secara menyeluruh sebelum memberikan rekomendasi lanjutan.

“Di ruang aspirasi ini kami meminta agar DPRD meninjau kembali proses perpanjangan IUP tersebut,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *