Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Parah! 7 TKA China Tanpa Dokumen di PT HNI Terjaring Sidak Disnaker Lutim

670
×

Parah! 7 TKA China Tanpa Dokumen di PT HNI Terjaring Sidak Disnaker Lutim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Luwu Timur. PT Huayu Nikel Indonesia (PT HNI) diduga mempekerjakan tujuh tenaga kerja asing (TKA) asal China tanpa dokumen resmi.

Fakta ini terungkap saat tim Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Lampia (Waru-waru), Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (9/4/2026), kemarin. Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Jhoni Patabi.

“Hasil sidak, ada tujuh TKA yang tidak dilengkapi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kami sudah minta perusahaan tidak mempekerjakan mereka,” tegas Jhoni.

RPTKA bukan pelanggaran ringan. Dokumen ini merupakan syarat mutlak yang wajib disahkan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum perusahaan mempekerjakan TKA. Tanpa itu, aktivitas kerja mereka patut diduga ilegal.

Namun, Disnaker Lutim tak bisa melangkah lebih jauh. Soal izin tinggal hingga deportasi, kewenangan sepenuhnya berada di pihak Imigrasi.

“Ranah kami hanya ketenagakerjaan. Untuk keimigrasian, itu wewenang Imigrasi,” jelasnya.

Yang tak kalah mengkhawatirkan, tujuh TKA tersebut diketahui telah tinggal di tengah masyarakat, tepatnya di Desa Puncak Indah, Malili. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu persoalan sosial hingga keamanan jika tidak segera ditindak.

Sementara itu pihak HNI, Alim Bahri dari Departemen HR yang menangani soal tenaga kerja baik TKA maupun TKI belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *