INPUTRAKYAT_LUTIM,–Bupati Luwu Timur menginstruksikan pelaksanaan tera ulang timbangan gabah guna memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi hasil panen petani sesuai standar yang berlaku.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi persiapan panen raya sekaligus pengawasan stabilisasi harga gabah di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kerugian petani akibat ketidaksesuaian alat timbang yang digunakan oleh para pengepul. Hal itu dibenarkan Kepala Disdagkop UKM Lutim, Senfry Octavianus kepada media ini, Senin (20/4/2026).
Dalam arahannya kata Senfry, Pak Bupati menegaskan bahwa keakuratan timbangan menjadi hal krusial, terutama saat momentum panen raya ketika aktivitas jual beli gabah meningkat signifikan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan petani tidak dirugikan. Semua timbangan yang digunakan harus sesuai standar dan telah melalui tera ulang,” tegasnya.
Maka dari itu lanjutnya, para pengepul gabah di masing-masing desa diminta untuk membawa timbangan beserta perlengkapannya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Jadwal pelaksanaan tera ulang timbangan gabah mulai Tanggal 22 – 29 April 2026, di aula masing-masing kantor Camat,” ungkapnya.
“Dengan adanya tera ulang, diharapkan tercipta transparansi dan keadilan dalam proses jual beli gabah antara petani dan pengepul,” sambungnya lagi.
Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga serta meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem perdagangan hasil pertanian di daerah.
“Panen raya di Kabupaten Luwu Timur diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat, sehingga pengawasan terhadap alat ukur menjadi prioritas demi mendukung kelancaran dan keadilan distribusi hasil panen,” tambahnya.














