Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Pemkab Luwu Timur Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum Perumdam Waemami 2026, Tekankan Peningkatan Pelayanan Air Bersih

158
×

Pemkab Luwu Timur Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum Perumdam Waemami 2026, Tekankan Peningkatan Pelayanan Air Bersih

Sebarkan artikel ini
created by photogrid

INPUTRAKYAT_LUTIM,— pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur Bersama Direktur Perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Waemami mengadakan kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur, pada Jumat, (8/5/2026).

Sosialisasi penyesuaian tarif ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 117/A-04/III/Tahun 2026 Tentang penetapan Perumdam Waemami Kab.Luwu Timur Thn 2026,Yang mengacu pada peraturan Menteri dalam Negeri No 71 thn 2026 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan Peraturan Menteri No 21 thn 2020.

Kegiatan Sosialisasi ini di hadiri langsung dan di buka oleh Sekretaris Daerah Kab. Luwu Timur, DR. Ramadhan Pirade, Direktur/Tim Teknis Perumdam Waemami, Andi Maryam M.N. Palullu, Ir. Muhammad Ayyub, Afriyanto, Nadjamuddin, Kapolsek Malili, dan Para Camat Kepala Desa, Ketua BPD serta Tokoh Masyarakat Kab.Luwu Timur.

Sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penyesuaian tarif air minum yang akan diterapkan oleh Perumdam Waemami Luwu Timur secara terbuka dan transparan.

Dalam sambutannya, Sekda Luwu Timur,Dr.Ramdhan Pirade,menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting sehingga pelayanan air bersih harus terus dijaga dan ditingkatkan. air bersih harus terus dijaga dan ditingkatkan Karena itu, penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung kualitas pelayanan Perumdam Waemami kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah ingin masyarakat memahami pentingnya pengelolaan air bersih secara berkelanjutan, sekaligus mendukung pelayanan air minum yang lebih maksimal di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.

“jadi harapan kita mengadakan sosialisasi hari ini bisa diterimah baik dan PDAM melakukan perbaikan seperti adanya masalah kebocoran sehingga air itu bisa mengalir di rumah kita masing-masing”

Direktur Perumdam Waemami Luwu Timur, Andi Maryam, juga memaparkan kondisi pelayanan dan situasi terkini Perumdam Waemami di lapangan.

Ia menjelaskan, penetapan tarif air minum mengacu pada Pasal 3 Permendagri Nomor 71 yang mencakup prinsip keterjangkauan dan keadilan, peningkatan mutu pelayanan, pemulihan biaya operasional, efisiensi penggunaan air, perlindungan sumber air baku, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan air bersih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *