INPUTRAKYAT_LUTIM,—Informasi terkait dugaan kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram di Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendapat perhatian dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Disdagkop UKM) Luwu Timur.
Kepala Disdagkop UKM Luwu Timur, Senfry Octovianus, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran di sejumlah pangkalan dan menemukan harga masih relatif normal sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami sudah melakukan penelusuran, harga di pangkalan masih relatif normal,” ujar Senfry, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, persoalan kemungkinan terjadi di tingkat pengecer. Karena itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab lonjakan harga di masyarakat.
“Ini yang akan kami selidiki. Jangan sampai persoalan ini sama seperti yang terjadi di Towuti kemarin,” katanya.
Senfry menjelaskan, sebelumnya ditemukan praktik pengepul yang mengambil tabung gas dari sejumlah pangkalan lalu menjualnya kembali ke pengecer dengan harga di atas HET.
“Ada praktik pengepul yang mengambil tabung di setiap pangkalan lalu menjual ke pengecer di atas harga HET. Ini yang akan kami telusuri, karena setelah kami cek, harga di semua pangkalan masih normal,” jelasnya.
Selain itu, Disdagkop UKM Luwu Timur juga akan membentuk tim evaluasi penerima layanan tabung gas bersubsidi melalui pemeriksaan logbook dari agen dan pangkalan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima elpiji 3 kilogram benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Kami akan bentuk tim evaluasi penerima layanan tabung gas dari agen untuk memastikan nama-nama penerima benar-benar sesuai fakta di lapangan dan tidak diselewengkan ke oknum pengecer,” tambahnya.
Senfry juga mengimbau pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya pejabat eselon II dan III, agar tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram di rumah tangga mereka.
Ia meminta para pejabat menggunakan tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram agar distribusi gas subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.














