Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Apa yang Sebenarnya Terjadi di Laoli? Ini Penjelasan Lengkap Pemkab Luwu Timur yang Belum Banyak Diketahui

160
×

Apa yang Sebenarnya Terjadi di Laoli? Ini Penjelasan Lengkap Pemkab Luwu Timur yang Belum Banyak Diketahui

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM, – Selama beberapa hari terakhir, Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, menjadi salah satu titik yang paling banyak diperbincangkan di Luwu Timur bahkan diluar daerah.

Rekaman video, potongan foto, hingga berbagai narasi memenuhi ruang media sosial setelah pelaksanaan pengosongan lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT. Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Di tengah beragam informasi yang beredar, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akhirnya memilih buka suara ke publik.

Jajaran pemerintah menggelar konferensi pers di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Sabtu (1/8/2026) malam.

Di hadapan awak media, pemerintah tidak hanya menjelaskan dasar hukum pelaksanaan pengosongan lahan, tetapi juga memaparkan tahapan yang disebut telah ditempuh sebelum kegiatan dilakukan.

Konferensi pers itu dihadiri Kepala Dinas Kominfo Andi Tabacina, Kasatpol PP Baharuddin, Kepala BKAD, Kabag Pemerintahan, Analis Hukum, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.

Bagi Pemkab Luwu Timur, polemik yang berkembang bukan semata soal pengosongan lahan. Pemerintah menilai, yang juga perlu dijelaskan kepada publik adalah bagaimana proses tersebut dijalankan serta dasar hukum yang melandasinya.

Melalui kepala Dinas Kominfo Lutim, Andi Tabacina mengatakan, pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik sebagai bagian dari hak konstitusional.

Namun, ia mengingatkan agar informasi yang beredar tetap berpijak pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut pemerintah, pengosongan lahan bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Langkah itu disebut merupakan tahapan akhir setelah serangkaian proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PTSK) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab menjelaskan proses tersebut diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, dilanjutkan musyawarah, penilaian santunan oleh tim independen, penawaran santunan kepada warga terdampak, hingga penitipan uang santunan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili bagi pihak yang belum menerima pembayaran.

Rangkaian itu, menurut pemerintah, menjadi dasar sebelum dilakukan pengosongan lahan yang merupakan aset daerah dan diperuntukkan bagi pembangunan kawasan industri nasional.

Pemerintah juga membantah anggapan bahwa pengosongan dilakukan dengan pendekatan represif. Dalam penjelasannya, aparat di lapangan disebut lebih mengutamakan dialog dan pendekatan persuasif untuk meminimalkan gesekan.

Kehadiran aparat keamanan, menurut pemerintah, dimaksudkan untuk menjaga situasi tetap kondusif sehingga seluruh tahapan dapat berlangsung tertib.

Di tengah proses tersebut, pemerintah mengklaim tetap berupaya menjaga kepentingan masyarakat terdampak. Salah satu langkah yang disampaikan adalah tidak memusnahkan material bekas pondok yang dibongkar. Material itu dikumpulkan dan ditata agar dapat diambil kembali oleh pemiliknya.

Isu lain yang turut mendapat perhatian dalam konferensi pers adalah rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Belakangan, muncul berbagai penafsiran di ruang publik mengenai isi rekomendasi tersebut. Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa rekomendasi yang diterima tidak memuat perintah penghentian ataupun pembatalan pengosongan lahan.

Menurut pemerintah, substansi rekomendasi lebih menitikberatkan pada perlindungan hak masyarakat terdampak, penguatan prosedur, serta pemulihan penghidupan setelah proses pembangunan berjalan.

Dalam forum itu pula, pemerintah menyampaikan bahwa Komnas HAM mencatat komitmen Pemkab Luwu Timur bersama PT IHIP untuk memberikan prioritas kesempatan kerja dan peluang usaha kepada 116 warga terdampak sebagai bagian dari program pemulihan penghidupan.

Selain itu, pemerintah mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah pendukung sebelum pengosongan dilakukan, antara lain penyediaan hunian sementara, bantuan kebutuhan dasar, pendampingan sosial, hingga pemantauan kondisi warga terdampak.

Mengenai status lahan, Pemkab kembali menegaskan bahwa lokasi pembangunan PSN PT IHIP merupakan aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang telah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0 dengan luas sekitar 3.945.000 meter persegi.

Menurut pemerintah, status tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan dan pemanfaatan kawasan untuk kepentingan pembangunan.

Melalui pernyataan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam yang dibacakan dalam konferensi pers, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan akan tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Irwan menyebut rekomendasi Komnas HAM menjadi bagian penting dalam penyempurnaan langkah pemerintah, terutama untuk memastikan pemulihan penghidupan masyarakat terdampak dapat berjalan secara optimal.

Di akhir penjelasannya, pemerintah mengajak masyarakat melihat persoalan ini secara utuh. Bahwa di balik setiap pembangunan strategis selalu terdapat proses hukum, proses sosial, dan kepentingan masyarakat yang harus dijaga secara bersamaan.

Karena itu, Pemkab mengimbau seluruh pihak agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, berbasis fakta, serta tidak membangun narasi yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat. (Solihin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *