Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Mahasiswa Luwu Timur: Polemik Laoli Tak Boleh Menghambat Kawasan Industri PSN

71
×

Mahasiswa Luwu Timur: Polemik Laoli Tak Boleh Menghambat Kawasan Industri PSN

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,– Polemik pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai sengketa lahan.

De.ikian ditegaskan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (IPMA LUTIM), Andika lewat media ini, Sabtu (1/8/2026).

Ia menyebut persoalan tersebut juga berkaitan dengan arah pembangunan daerah dan kepastian hukum.

Menurut Andika, setiap warga negara berhak menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tetap ditempatkan dalam koridor negara hukum.

“Kami menghormati seluruh pendapat, termasuk yang disampaikan organisasi mahasiswa lainnya. Tetapi dugaan pelanggaran seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan dibentuk lebih dahulu melalui opini publik,” kata Andika.

Ia menilai konflik Laoli mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama harus diperhatikan, yakni kepentingan masyarakat yang selama ini mengelola lahan dan kewajiban pemerintah menjalankan kebijakan berdasarkan dokumen administrasi pertanahan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Andika mengatakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki dasar administratif yang selama ini disampaikan melalui berbagai keterangan resmi. Pemerintah, kata dia, menyebut lahan tersebut telah melalui proses administrasi berupa Hak Pakai, hibah kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, hingga penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) oleh instansi pertanahan.

“Selama dokumen itu belum dibatalkan melalui putusan pengadilan atau mekanisme hukum yang sah, pemerintah memiliki dasar administratif untuk menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Apabila terdapat pihak yang mempersoalkan proses penerbitan HPL, lanjut Andika, jalur hukum telah tersedia, mulai dari keberatan administratif hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ia juga menanggapi rekomendasi Komnas HAM yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, rekomendasi tersebut penting sebagai masukan bagi penyelenggara negara, terutama dalam aspek perlindungan hak masyarakat dan penanganan dampak sosial.

“Rekomendasi Komnas HAM harus dihormati. Namun, rekomendasi itu bukan putusan pengadilan yang secara otomatis membatalkan status hukum suatu hak atas tanah,” katanya.

Di luar sengketa yang berlangsung, Andika mengingatkan agar perhatian publik juga diarahkan pada kebutuhan pembangunan jangka panjang Luwu Timur. Menurut dia, kawasan industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi memperluas lapangan kerja dan memperkuat investasi di daerah.

Ia menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia yang selama ini dilakukan pemerintah, termasuk melalui program beasiswa, perlu diimbangi dengan tersedianya kesempatan kerja di daerah.

“Jangan sampai Luwu Timur hanya menghasilkan lulusan perguruan tinggi, tetapi mereka harus mencari pekerjaan ke luar daerah karena lapangan kerja di sini terbatas,” ujarnya.

Meski demikian, Andika menekankan investasi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

“Yang perlu dikawal bukan hanya investasi masuk, tetapi bagaimana investasi itu memprioritaskan tenaga kerja lokal, memberi ruang bagi UMKM, meningkatkan kompetensi masyarakat, dan menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata,” katanya.

Menurut Andika, penyelesaian konflik agraria dan pembangunan kawasan industri tidak seharusnya diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.

Ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog, memperkuat transparansi, serta memastikan penanganan dampak sosial berjalan seiring dengan pelaksanaan pembangunan.

Ia juga menyatakan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur administrasi maupun tindakan aparat dalam proses pengamanan, seluruh dugaan tersebut sebaiknya diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

“Kami percaya Luwu Timur dapat berkembang sebagai kawasan industri tanpa mengabaikan keadilan bagi masyarakat. Yang dibutuhkan adalah dialog, kepastian hukum, perlindungan hak warga, dan pembangunan yang benar-benar membawa kesejahteraan,” kata Andika. (Solihin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *