INPUTRAKYAT_LUTIM, — Lima fraksi di DPRD Luwu Timur akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu diberikan setelah masing-masing fraksi menyampaikan evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat, 10 Juli 2026. Sidang dipimpin Ketua DPRD Ober Datte bersama Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Harisah Suhardjo.
Lima fraksi yang menyampaikan pendapat akhir adalah Fraksi PAN melalui Prima Eyza Purnama, Fraksi NasDem oleh Muhammad Iwan, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat oleh Rusdi Layong, Fraksi Golkar oleh Wahidin Wahid, serta Fraksi PDI Perjuangan oleh Sukasman.
Meski seluruh fraksi menerima Ranperda tersebut, masing-masing tetap menyampaikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun berikutnya.
Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, bersama unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, serta para camat.
Menanggapi persetujuan DPRD, Puspawati mengatakan seluruh proses pembahasan menjadi bagian dari mekanisme evaluasi antara legislatif dan eksekutif.
“Dengan disepakatinya Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, pelaksanaan APBD ke depan semakin tepat sasaran dan memberikan dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Puspawati.














