INPUTRAKYAT_LUTIM, — DPRD Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah lima fraksi menyampaikan pandangan akhir dalam rapat paripurna, Jumat, 10 Juli 2026.
Persetujuan itu menandai berakhirnya pembahasan laporan pertanggungjawaban anggaran 2025 di tingkat legislatif. Namun, dukungan yang diberikan fraksi-fraksi disertai sejumlah evaluasi yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah pada pelaksanaan anggaran berikutnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ober Datte didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Harisah Suhardjo. Hadir pula Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler bersama jajaran Forkopimda dan pimpinan perangkat daerah.
Pandangan akhir disampaikan Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDI Perjuangan. Seluruhnya menyatakan menerima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Puspawati Husler menyebut pembahasan di DPRD merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.
“Dengan disepakatinya Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, pelaksanaan APBD ke depan semakin tepat sasaran dan memberikan dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Puspawati.
Menurut dia, masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun mendatang.














