Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Hari Tani Nasional, Pemkab Luwu Timur Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Tani

149
×

Hari Tani Nasional, Pemkab Luwu Timur Buka Ruang Dialog dengan Aliansi Tani

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM, — Hari Tani Nasional di Kabupaten Luwu Timur menjadi ruang bertemunya aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah. Sejumlah persoalan agraria, tata ruang, perkebunan, pertambangan hingga pengembangan kawasan pertanian disampaikan Aliansi Tani Luwu Timur kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kamis (24/9/2026).

Aksi penyampaian aspirasi sebelumnya berlangsung di halaman Kantor DPRD Luwu Timur. Dari sana, massa kemudian bergerak menuju Kantor Bupati untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka anggap penting bagi kehidupan petani.

Kedatangan massa aksi berlangsung saat Bupati Luwu Timur H. Irwan Bachri Syam dan Wakil Bupati Puspawati Husler tidak berada di Kantor Bupati. Keduanya tengah menjalankan agenda kedinasan di luar kantor yang berkaitan dengan kepentingan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati di lokasi aksi bukan dimaksudkan untuk menghindari massa. Pada waktu yang bersamaan, keduanya menjalankan tugas kedinasan yang telah diagendakan di luar kantor.

Meski kedua pimpinan daerah tidak berada di tempat, pintu dialog tetap dibuka.

Pemerintah daerah menerima sekitar 10 perwakilan Aliansi Tani di ruang lobi Kantor Bupati. Kepala Bapenda Luwu Timur Muh. Yusri bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muh. Said menemui para perwakilan untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog. Perwakilan massa menyampaikan berbagai persoalan, sementara peserta aksi lainnya menunggu di luar kantor.

Muh. Yusri memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan telah dicatat dan akan diteruskan kepada Bupati Luwu Timur.

“Semua aspirasi ini sudah kami catat dan akan kami sampaikan kepada Bupati Luwu Timur,” kata Yusri.

Bagi pemerintah daerah, ruang dialog tersebut menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi dengan masyarakat. Apalagi persoalan agraria dan pertanian menyangkut kehidupan warga yang menggantungkan penghasilan dari tanah dan sumber daya di daerah.

Pemerintah juga membuka ruang pembahasan lanjutan terhadap persoalan yang membutuhkan koordinasi antarperangkat daerah maupun dengan pihak lain yang memiliki kewenangan.

Dengan mekanisme itu, aspirasi masyarakat tidak berhenti pada penyampaian tuntutan, tetapi dapat diteruskan menjadi bahan pembahasan pemerintah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Berikut upaya Pemda Lutim

Loeha Raya dan Ikhtiar Membangun Kawasan Lada

Salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur saat ini adalah pengembangan Loeha Raya sebagai kawasan lada terpadu.

Rencana tersebut tidak hanya berbicara tentang peningkatan produksi pertanian. Pemerintah juga menaruh perhatian pada kepastian hukum dan status lahan agar pengembangan kawasan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengatakan lokasi kawasan menjadi salah satu hal yang diperhitungkan sejak awal, terutama agar rencana pengembangan lada tidak bersinggungan dengan kawasan hutan.

“Kawasan lada terpadu yang kami gagas sudah mulai dirancang dan yang menjadi perhatian kami adalah kawasan lada terpadu yang tidak bersinggungan dengan kawasan hutan agar ke depannya tidak bermasalah dengan hukum,” kata Irwan.

Pertimbangan tersebut menjadi penting karena pengembangan kawasan pertanian membutuhkan kepastian. Pemerintah ingin memastikan lahan yang digunakan memiliki dasar yang jelas sehingga petani maupun pemerintah tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

Kawasan lada terpadu itu diharapkan menjadi bagian dari pengembangan potensi pertanian Loeha Raya sekaligus membuka ruang bagi peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dari sisi infrastruktur, akses menuju kawasan tersebut juga menjadi perhatian.

Irwan menyampaikan, ruas jalan Mahalona-Bantilang mulai diproses melalui Balai pada tahun ini dengan nilai anggaran sekitar Rp27 miliar.

“Ruas jalan Mahalona-Bantilang tahun ini mulai dikerjakan dengan nilai anggaran Rp27 miliar, dan sementara proses di Balai saat ini,” jelasnya.

Pembangunan jalan tersebut diharapkan memperkuat konektivitas masyarakat Loeha Raya, termasuk mendukung mobilitas hasil pertanian dan aktivitas ekonomi warga.

Mencari Titik Temu Sengketa Lahan Tiga Desa

Upaya pemerintah daerah dalam persoalan agraria juga terlihat dalam penanganan sengketa lahan antara masyarakat Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa, Kecamatan Angkona, dengan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN.

Bupati Irwan sebelumnya memanggil pihak PTPN untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut. Pertemuan turut disaksikan masyarakat dari tiga desa.

Hadir dalam pertemuan itu sejumlah anggota DPRD Luwu Timur, antara lain Muhammad Iwan, I Wayan Suparta, dan Abdul Halim. Turut hadir unsur Forkopimda, BPN, pihak PTPN, Camat Angkona, kepala desa, asisten, staf ahli, kepala OPD terkait, serta unsur lainnya.

Persoalan tersebut bukan perkara baru.

Sengketa disebut telah berlangsung sejak 1994 dan berkaitan dengan riwayat tukar guling atau ruislag sekitar 1.000 hektare antara Pemkab Luwu dan PTPN, serta pengembangan kebun sekitar 4.000 hektare.

Di satu sisi, PTPN mencatat sebagian lahan sebagai aset perusahaan berdasarkan proses ruislag. Di sisi lain, masyarakat menyatakan telah menguasai lahan melalui program transmigrasi sejak 1977, dengan sejumlah bukti berupa sertifikat hak milik, surat keterangan tanah maupun lahan garapan yang telah dikelola secara turun-temurun.

Upaya penyelesaian melalui program plasma juga pernah dilakukan sejak 1996. Sebagian program telah berjalan dan dikembalikan, namun masih terdapat lahan yang oleh masyarakat dipersoalkan karena disebut menjadi bagian dari kebun inti PTPN.

Kondisi tersebut kemudian melahirkan tumpang tindih klaim dan ketidakpastian yang berdampak pada kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah bersama pihak-pihak terkait telah melakukan sejumlah fasilitasi dan mediasi. Namun, penyelesaian menyeluruh belum tercapai.

Karena itu, Irwan meminta pertemuan tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi diarahkan untuk mencari keputusan yang dapat diterima dan memiliki kepastian bagi para pihak.

“Apa yang menjadi keinginan masyarakat kita, baik melalui kelompok tani maupun serikat tani, serta melalui Pak Camat, semuanya menghendaki agar segera diadakan pertemuan antara kedua belah pihak,” ujar Irwan.

Ia berharap proses tersebut menghasilkan titik temu setelah persoalan berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kita berharap melalui pertemuan hari ini dapat ditemukan titik temu antara kedua belah pihak yang sudah bertahun-tahun ini bersengketa. Diharapkan pertemuan ini menghasilkan penyelesaian yang benar-benar menjadi keputusan akhir bagi semua pihak,” katanya.

Menurut Irwan, penyelesaian membutuhkan kesungguhan dari seluruh pihak.

“Jangan terlalu banyak mengadakan pertemuan jika tidak didasari niat yang tulus. Maksudnya, bukan sekadar berkumpul, melainkan benar-benar menginginkan penyelesaian,” tegasnya.

Ia juga meminta agar PTPN memastikan keterlibatan dan dukungan dari kantor pusat di Jakarta. Hal itu diperlukan agar perwakilan yang hadir memiliki kewenangan mengambil keputusan apabila kesepakatan tercapai.

“Kita butuh dukungan dari kantor pusat di Jakarta. Kita harus memastikan bahwa perwakilan PTPN yang hadir di sini benar-benar memiliki wewenang untuk menyepakati dan menandatangani kesepakatan yang akan kita capai,” jelasnya.

Pemerintah daerah berharap proses tersebut tidak kembali berputar pada persoalan yang sama.

Irwan bahkan meminta agar paling lambat 2 atau 3 Oktober 2026, seluruh pihak kembali bertemu untuk mendengarkan keputusan Direksi atau pimpinan PTPN di Jakarta.

“Kami berharap, semoga pada saat itu sudah dalam bentuk penyerahan secara resmi. Apabila tidak memungkinkan dilakukan di sini, kita cari tempat yang lebih layak, yang luas dan baik agar persoalan ini benar-benar selesai dan tuntas,” pungkasnya.

Persoalan Laoli Ditempuh Melalui Jalur Hukum

Selain persoalan di Angkona, Pemkab Luwu Timur juga menghadapi persoalan Hak Pengelolaan atau HPL di wilayah Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Dalam perkara tersebut, pemerintah daerah memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Makassar.

Pemkab Luwu Timur hadir dalam pemeriksaan persiapan Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS antara Annas dkk. melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Senin (21/9/2026).

Analis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan permohonan untuk masuk sebagai pihak intervensi karena objek sengketa berkaitan dengan HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Hakim Ketua Majelis sesuai UU PTUN meminta kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pihak terkait, dalam hal ini pemegang sertipikat HPL yang menjadi objek sengketa, untuk menyampaikan sikap terkait keikutsertaannya dalam perkara. Kami menyatakan bersedia dan telah menyiapkan surat permohonan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim,” ujar Zulkifli.

Menurut dia, keikutsertaan Pemkab penting agar riwayat, fakta, kepentingan hukum dan kedudukan para pihak terhadap objek sengketa dapat disampaikan secara utuh di hadapan pengadilan.

Majelis Hakim dijadwalkan menyampaikan sikap terkait permohonan intervensi tersebut dalam persidangan lanjutan pada 28 September 2026.

Pemerintah Hormati Proses Pengadilan

Terkait aktivitas pembangunan di lokasi yang menjadi objek sengketa, Pemkab Luwu Timur menjelaskan bahwa gugatan di PTUN pada prinsipnya tidak otomatis menghentikan pelaksanaan keputusan atau tindakan pemerintahan yang menjadi objek sengketa.

Zulkifli merujuk Pasal 67 ayat (1) UU PTUN yang mengatur bahwa gugatan tidak dengan sendirinya menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara.

“Artinya, sepanjang belum terdapat penetapan pengadilan yang memerintahkan penundaan, proses pembangunan tetap dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku,” jelasnya.

Namun pemerintah daerah juga menyatakan menghormati kewenangan pengadilan apabila terdapat permohonan penundaan dari pihak penggugat.

Dengan demikian, Pemkab Luwu Timur menempatkan proses hukum sebagai mekanisme untuk menguji persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Dialog Tetap Dibuka

Di tengah berbagai persoalan agraria tersebut, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa jalur hukum dan dialog dengan masyarakat dapat berjalan beriringan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muh. Reza, mengatakan pemerintah tidak menutup ruang komunikasi dengan masyarakat.

Menurutnya, persoalan tanah tidak semata-mata menyangkut aspek administratif dan hukum. Di balik setiap bidang tanah terdapat kehidupan, penghidupan dan harapan masyarakat yang perlu diperhatikan.

“Pemkab Luwu Timur akan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Proses hukum tetap berjalan, sementara komunikasi dengan masyarakat juga harus terus dibangun agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, tertib, dan tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Reza.

Momentum Hari Tani Nasional di Luwu Timur akhirnya tidak hanya menjadi ruang penyampaian tuntutan.

Ia juga menjadi pengingat bahwa persoalan agraria membutuhkan kesabaran, keterbukaan dan kemauan semua pihak untuk duduk bersama.

Pemerintah daerah memilih membuka ruang komunikasi, membawa persoalan yang berada dalam kewenangannya ke meja pembahasan, serta menempuh jalur hukum ketika persoalan membutuhkan kepastian melalui lembaga peradilan.

Bagi masyarakat, penyelesaian tentu menjadi harapan. Bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum sekaligus tetap memperhatikan kepentingan warga.

Di titik itulah dialog menjadi penting: agar perbedaan kepentingan tidak berubah menjadi konflik, dan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun perlahan menemukan jalan keluarnya. (Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *