Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Sumardi Sunusi: Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Sebelum Berakhir 31 Oktober 2026

173
×

Sumardi Sunusi: Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Sebelum Berakhir 31 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM — Kebijakan insentif keringanan Pajak Kendaraan Bermotor resmi berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Luwu Timur, untuk periode 1 hingga 31 Oktober 2026.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menghadirkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang memberikan beragam keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menikmati:

Diskon 50% Pokok PKB — untuk tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya

Bebas 100% Denda PKB — untuk seluruh tunggakan

Bebas Denda SWDKLLJ — untuk tahun-tahun sebelumnya

Kepala Bapenda Luwu Timur, H. Sumardi Sunusi, saat dikonfirmasi menyampaikan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

“Insyaallah kita berikan relaksasi pajak kepada masyarakat. Ada dua hal: pertama, pengurangan pajak pokok yang menunggak sebesar 50 persen, dan kedua, pembebasan denda hingga 100 persen,” ujar Sumardi.

Ia menegaskan promo ini hanya berlaku selama bulan Oktober 2026, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkannya sebaik mungkin sebelum berakhir. Sosialisasi telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bidang PAD, Bapenda Luwu Timur, dan Aset.

Selain itu, informasi ini juga disebarkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Luwu Timur — terutama PT Vale, PT CLM, dan PT PUL — agar dapat diteruskan kepada seluruh rekanan dan vendor mereka terkait kebijakan keringanan pajak ini.( Rama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *