Example 728x250
Example 728x250
Input LutimInput Parlemen

Pernyataan Publik Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur: PT VALE TOLAK BAYAR Pajak MBLB HAMBAT KEMANDIRIAN FISKAL DAERAH

72
×

Pernyataan Publik Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur: PT VALE TOLAK BAYAR Pajak MBLB HAMBAT KEMANDIRIAN FISKAL DAERAH

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,—Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah dituntut untuk semakin kreatif dan optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan efisiensi tersebut turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan memastikan program-program prioritas daerah tetap berjalan.

Dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah, Bupati Luwu Timur bersama DPRD terus mendorong berbagai strategi peningkatan PAD.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur adalah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada PT Vale Indonesia dengan nilai sebesar Rp211,059 miliar.

Namun, hingga saat ini, PT Vale belum melakukan pembayaran atas ketetapan pajak tersebut. Perusahaan juga belum menyampaikan informasi secara resmi mengenai ada atau tidaknya keberatan terhadap SKPDKB yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur. Pasalnya, apabila kewajiban pembayaran pajak MBLB tersebut tidak direalisasikan hingga 25 Desember 2026, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan terhadap kemandirian fiskal daerah dan berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program-program prioritas.

Sejumlah program yang berpotensi terdampak antara lain bantuan pendidikan dan beasiswa, bantuan sosial bagi masyarakat lanjut usia (lansia), serta program pupuk gratis bagi petani. Program-program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur pun mengingatkan PT Vale agar segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak MBLB tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) secara tegas menempatkan Pajak MBLB sebagai salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2022, yang memasukkan Pajak MBLB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Dengan demikian, penerimaan dari sektor tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas fiskal dan kemandirian keuangan daerah.

Bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, apabila terdapat objek pajak MBLB yang memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan pemungutan, tetapi potensi penerimaannya tidak terealisasi, maka persoalannya bukan sekadar penerimaan pajak yang belum masuk ke kas daerah. Lebih dari itu, kondisi tersebut menyangkut optimalisasi hak fiskal daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain mendesak pembayaran, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta PT Vale memberikan kepastian hukum dan kejelasan sikap terhadap SKPDKB yang telah diterbitkan pemerintah daerah. Perusahaan diharapkan tidak bersikap ambigu, yakni tidak melakukan pembayaran, tetapi juga tidak menyampaikan keberatan secara resmi melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan daerah.

Kepastian sikap tersebut penting agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak fiskal daerah, termasuk optimalisasi penerimaan Pajak MBLB. Sebab, penerimaan pajak tersebut bukan hanya persoalan administrasi pendapatan, melainkan juga menyangkut komitmen politik dan kebijakan anggaran yang telah dituangkan dalam batang tubuh APBD Tahun Anggaran 2026.

Fraksi PDI Perjuangan berharap PT Vale menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab terhadap kewajiban perpajakannya sehingga potensi PAD dari sektor MBLB dapat direalisasikan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *