INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel mengharapkan warga dan aparat hukum membedakan posisi media siber dan media sosial berkaitan hoax dan kesan negatif lainnya.
Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi mengatakan, jika saat ini ada tudingan jika media siber dinilai sebagai penyebar hoax. Padahal, kata ahli dari Dewan Pers di Sulsel ini, prosedural kerja pada media siber diatur secara ketat baik prasyaratan pendirian maupun pedoman pemberitaan, ungkapnya, Minggu (11/03/18).
Lanjut dijelaskan, aparat hukum dan pemerintahan serta warga dapat membedakan media siber yang menghasilkan dan menyiarkan karya jurnalistik dengan media sosial yang tak memiliki landasan pijakan hukum yang dapat dijerat UU ITE.
Lebih jauh dijelaskan mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini, prosedural penyelesaian sengketa pemberitaan media siber sangat jelas adalah domain dewan pers sementara hoax pada media sosial bukan karya jurnalistik dan dapat dijerat UU ITE maupun hukum positif.”Jadi jangan salah kafrah,” tambahnya.
Liputan: Noya | Editor: Amk.














