INPUTRAKYAT_LUTIM,–Saat ini 124 desa di kabupaten Luwu Timur telah memiliki peta potensi desa.
Dikabarkan biaya pembuatan peta tersebut menelan anggaran cukup fantastik yakni sebesar Rp. 1,2 milyar tahun anggaran 2017. Yang di kerjakan langsung oleh PT. Intra Konsultan.
Namun sumber anggaran tersebut dibebankan melalui dana desa di masing-masing desa sebesar Rp. 10 juta.
Informasi yang dihimpun, diduga sekitar 80 persen pemerintah desa mengeluhkan hasil peta potensi desa tersebut yang tak sesuai dengan fakta di lapangan, hal ini diungkapkan salah satu kepala desa yang enggan di publikasikan namanya.
Di contohkannya, potensi desa kami yakni pertanian, kok di hasil peta terdapat perkebunan kelapa sawit,” inikan tidak singkron,” katanya.
Selain itu, Ia juga mengeluhkan besarnya biaya pembuatan peta tersebut.
Selain peta, kami juga diberikan sebuah buku, ucapnya.
Berangkat dari keluhan itu, Ahmad Mulidin selaku pemilik perusahaan pelaksana yakni PT. Intra Konsultan saat ditemui di ruangan kerja kepala BPMPD Lutim yang didampingi langsung Halsen selaku Kepala BPMPD menjelaskan, bahwa pelaksanaan ini diawali kesepakatan dengan pemerintah desa sebagaimana tertuang dalam Penandatanganan Nota kesepahaman (MoU), ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, Kamis (29/03/18).
Menurutnya, pembuatan peta tersebut tetap mengacu pada citra lama. Karena biaya penerbitan citra baru menelan anggaran sebesar 30 dollar per kilometer persegi, terangnya.
“Jadi kalau biaya yang ada saat ini terbilang tidak cukup. Idealnya, anggaran yang harus disiapkan untuk skala satu kabupaten sebesar Rp. 3 milyar,” ujarnya.
Namun kata Ahmad, selain mengadopsi citra lama, kami juga membentuk tim yang tersebar disetiap desa untuk melakukan survei potensi desa yang akan tertuang dalam peta.
“Memang kami akui ada kesalahan dari hasil pembuatan peta tersebut, namun kita akan lakukan upaya perbaikan,” terangnya.
Selain peta ini yang diberikan di masing-masing desa, kami juga mengikut sertakan sebuah buku sebagai panduan atas peta tersebut, ketusnya.
Disinggung proses pembayaran kata Ahmad, itu melalui desa dan dibantu oleh pihak BPMPD.
Senada dari itu, Halsen selaku Kepala BPMPD Lutim mengatakan, sebelumnya rekanan melakukan ekspose di BPMPD dengan dihadirkan seluruh kepala desa.
Atas dasar itu, terjadilah kesepakatan antara rekanan dan kepala desa sebagaimana tertuang dalam MoU, ucapnya.
Liputan: Amir | Editor: Amk.














