INPUTRAKYAT_BANGKEP,–Persatuan Kordinasi Pimpinan Kecamatan (Perkopimca) Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulsel, menggelar rapat di Balai Pertemuan Rakyat desa Tataba, Kamis (29/03/18) malam.
Rapat tersebut dalam rangka membahas peraturan desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak liar.
Dalam sambutannya, Sarkian Abas selaku Camat Buko mengatakan, masih banyak hewan ternak milik warga berkeliaran dan menggangu warga lainnya. Maka dalam perdes tersebut, wajib hal ini dipedomani.
“Kalau ini tak diindahkan kami yang terbentuk dalam Perkopinca diantaranya, Babinsa dan Babinmas akan mengabil langkah tegas kalau masih ada hewan ternak berkeliaran ditemukan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, adapun hewan dan besaran sangsi tersebut yakni, ternak sapi sebesar Rp. 400.000, kuda Rp. 500.000, kambing 300.000, babi Rp.300.000. Hal itu nantinya pemilik ternak akan menandatangani pernyataan yang dibubuhi matrei 6000 sebagai sangsi hukum, bebernya.
Senada dari itu, Kapolsek dan Danramil buko meminta agar aturan yang sudah ditetapkan agar dapat dipatuhi untuk ketertiban kita bersama dan kebersihan lingkungan, kuncinya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri, seluruh unsur pimpinan Kecamatan Buko antara lain, Danramil Buko Kapten Inf. Hamza, Kapolsek Buko Iptu Busran Dagong dan kepala desa Tataba Muhri Mapatta serta warga pemilik hewan ternak.
Liputan: Tommy | Editor: Amk.














