INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerhati Lingkungan Mangkutana Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Ackyar menyoroti aktivitas tambang galian golongan C di wilayah Kecamatan Mangkutana, yang diduga tak mengantongi izin alias ilegal.
Hal itu diungkapkannya kepada InputRakyat.co.id, Sabtu (07/04/18).
Bebasnya mengeruk batu di sungai Tomoni kata Ackyar, seolah-olah tak terkontrol dan disinyalir pembiayaran oleh dinas terkait.
Parahnya, pengerukan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa Excavator, bebernya.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, bahwa pelaku penambang liar tersebut yakni CV. Karya Anugerah,” ucap Ackyar.
Material itu dikabarkan disuplai ke PT. Panel Utama dan PT. Start Mitra Sulawesi (SMS) Group. Itu dibuktikan saat kami melihat kendaraan dump track kedua perusahaan tersebut bolak balik di lokasi pengerukan setiap harinya dengan mengangkut material.
Tak hanya itu, aktivitas serupa juga dilakukan di sungai Kalena. Sementara di wilayah itu terdapat bendungan irigasi persawahan warga, dan hal inilah yang menjadi kekhawatiran para petani, tutup Ackyar.
Liputan: Utta | Editor: Anca.















