INPUTRAKYAT_MAKASSAR, — Kepala Penerang Kodam, Kolonel Infanteri Alamsyah, menklarifikas terkait pemberitaan insiden oknum TNI Tabrak Polisi yang terjadi, Sabtu 19 Mei, di Desa Pattalassang Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.
Kapendam Kolonel Infanteri Alamsyah, menjelaskan tentang kesalahpahaman antara Prada Ichsan Denmadam XIV Hasanuddin dengan Briptu Syaifullah Anggota Satlantas Polres Gowa, serta menerangkan kronologis kejadian tersebut, di Kantor Penerangan Kodam, Jln Urip Sumiharjo, Panaikang, Panakkukang Senin (21/5/2018).
Kejadian diawali pada 19 Mei 2018 pukul 06.30 ketika Prada Ichsan. Anggota Denmadam XIV Hasanuddin menggunakan kendaraan roda empat akan kembali ke satuan setelah ijin bermalam di rumah orang tuanya.
Pada saat melintasi Jln. Poros Lap. Golf Padi Valley Desa Pattallassang Kabupaten Gowa, Sulsel, berlangsung operasi Gaktib penertiban balapan liar oleh Polres Gowa. Briptu Syaifullah menahan kendaraan Prada Ichsan.
Pada saat kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan , Prada Ichsan sempat turun dari mobil & menunjukkan Identitas (KTA) sambil menyampaikan “Saya anggota” kemudian identitas tersebut dengan segera dimasukkan kembali ke saku celana.
Selanjutnya, Prada Ichsan naik dikendaraannya dan mencoba untuk meninggalkan tempat, bersamaan dengan itu Briptu Syaifullah memaksa menghentikan kembali kendaraan tersebut, dengan meloncat naik dan memegang Kap Mobil yang mengakibatkan Briptu Syaifullah terbawa kendaraan beberapa meter dan kemudian terjatuh dijalan.
Merasa diri bersalah Prada Ichsan melaporkan kejadian yang dialami ke Kodim 1409/Gowa utk dilakukan pemeriksaan awal.
Sebagai tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan anak buahnya, sekitar pukul 11.00 Dandenma Dam XIV Hasanuddin Letkol Inf. Wirawan telah meminta maaf kepada Kapolres Gowa serta menjenguk dan memberikan santunan kepada korban Briptu Syaifullah di rumah sakit Bhayangkara Makassar.
Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf. Alamsyah, mengatakan, Prada Ichsan saat ini sudah berada di Denpom XIV Hasanuddin untuk menjalani proses hukum dan penyidikan.
“Kesalahan yang diperbuat Prada Ichsan akan dijatuhi sanksi hukum sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
“Kejadian ini diharapkan tidak menggangu Sinergitas TNI- Polri khususnya di daerah Sulsel yang telah terjalin dengan baik selama ini,” tandas Kolonel Alamsyah.(*)
Liputan:NY | Editor:Zhakral














