INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pengadilan Agama Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, mencatat sebanyak 598 perkara perceraian yang masuk sepanjang Tahun 2024.
Dari total perkara tersebut, dinyatakan putus atau keluar akte cerai sebanyak 363 kasus. Selebihnya, perkara dicabut, termasuk sidang itsbat nikah dan perkara harta gono gini dan lainnya.
Perceraian itu didominasi beberapa faktor seperti perselisihan suami istri terus menerus, perselingkuhan, ekonomi dan paling menonjol judi online (Judol).
Meski begitu, angka perceraian tersebut terbilang cukup menurun jika dibandingkan angka perceraian di Tahun 2023 yang mencapai 400 lebih perkara putus.
Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Malili, Rajiman kepada InputRakyat.co.id, Senin (14/4/2025).
Lanjutnya, untuk perkara perceraian Tahun ini dari Januari sampai saat ini yang masuk sudah mencapai 220 perkara termasuk satu perkara dari Tahun kemarin.
“Sementara perkara tersebut yang saat ini sudah putus sebanyak 63,64 persen atau 140 perkara dikabulkan,” jelasnya.
Untuk penyebab perceraian kata Rajiman, masih sama dengan tahun sebelumnya yakni perselingkuhan, perselisihan dan ekonomi.
“Dari data yang kami himpun, rata – rata perkara cerai yang kami kabulkan kebanyakan berusia antara 20 sampai 35 Tahun,” terangnya.
“Nah, untuk menekan angka perceraian di Luwu Timur, diharapkan peran pemerintah daerah sampai di tingkat Desa untuk terus menggelar sosialosasi termasuk bimbingan rohani,” tambahnya lagi.