INPUTRAKAT_LUTIM,–64,1221 gram barang bukti (BB) berupa shabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Keari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pemusnahan BB itu berangsung dihalaman Kantor Kejari Lutim, Kamis (14/12/2023), yang dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Lutim, Bara Mantio, mewakili Kajari, Yadyn.
Tampak puluhan gram shabu-shabu dimusnahkan dengan cara dibelender. Dan kegiatan itu sekaitan dengan perayaan hari anti korupsi, pada 9 Desember 2023.
Tidak hanya itu, Kejari Lutim juga memusnahkan BB tindak pidana lain terkait kasus pencurian, perlidungan anak dan kasus lainnya. BB tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar.
Hadir dikegiatan tersebut Ketua DPRD Lutim, Ketua PN Malili, Kasat Reskrim Polres Lutim dan pihak Kejaksaan.
Sekedar informasi, sebanyak 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya, perkara tindak pidana narkotika 15 kasus dan 19 kasus tindak pidana umum.
Liputan: Rudi | Editor: Redaksi.














