INPUTRAKYAT_MAKASSAR – DPRD Kota Makassar resmi menolak rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2020. Penolakan tersebut beralasan, rancangan APBD Perubahan yang diusulkan Pemerintah Kota tidak sejalan dengan langkah pemerintah dalam pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.
Satu diantaranya yang menjadi perdebatan adalah rencana pemerintah kota yang mengusulkan penambahan konfektor atau mobil sampah sejumlah 20 unit, dengan nominal harga 3.4 miliar. Sedangkan pada APBD pokok anggaran harga seunit konfektor hanya senilai 1.2 miliar.
Anggota Banggar DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo berujar DPRD Kota Makassar takut untuk mengiyakan rancangan anggaran tersebut.
Sebab, menurut dia, fokus pemerintah saat ini harusnya untuk pemulihan ekomoni masyarakat yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“DPRD tidak menolak, tapi karena mereka memaksakan kehendaknya, Makanya ya kami tolak, kami tidak mau bertanggung jawab dengan hal-hal yang kami tidak tahu kenapa bisa dinaikan nilai perunitnya,” ujar Legislator PAN, Senin (5/9).
“Jadi kami takut untuk mengiyakan itu. Bagaimana tadi yang satu koma menjadi tiga koma. Kemudian kan kita sudah kita kasih ruang, jangan di APBD 2020, karena masih ada program pemulihan ekonomi yang diharapkan ada,” sambungnya.
DPRD kota Makassar berpegang pada keputusan presiden nomor 4 tahun 2020 yang mana fokus pemerintah saat ini untuk pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19.
“Kita kan selalu berpegang kepada kepres nomor 4 tahun 2020, dimana program yang diharapkan fokus kepada pemulihan ekonomi, bukan pengadaan itu, saya kira bagus-bagus ji penanganan sampah sekarang, tidak terlalu butuh banget itu barang,” sambungnya.
Kendati demikian, Menurut Hasanuddin, ia masih memberikan kesempatan kepada pemerintah kota untuk melakukan pengadaan konfektor tersebut, namun dengan beberapa syarat.
Yang pertama, jumlah unitnya maksimal hanya 9 dengan harga yang sama dengan anggaran APBD pokok yaitu 1.2 miliar.
“9 unit mo dulu, kan anggaran perubahan ji ini, jadi tambah 4, tapi dengan catatan nilainya tetap diangka satu koma dua lima,” ujar anggota komisi B ini. (Za).
Editor: Risa