INPUTRAKYAT_LUTIM, — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerapkan sistem ganjil genap dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU se-Kabupaten Luwu Timur.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dalam wilayah Luwu Timur.
Ketentuan itu tertuang dalam surat dengan nomor 500.2/618/Disdagkop-UKMP perihal Pengaturan Penjualan BBM Berdasarkan Nomor Ganjil Genap.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan nomor polisi genap dapat mengisi pada tanggal genap.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 10 hingga 30 September 2026. Penerapannya dapat diperpanjang apabila kondisi antrean kendaraan di SPBU masih panjang.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perindustrian (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Senfry Octavianus, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi masyarakat mendapatkan BBM, melainkan sebagai langkah pengaturan distribusi di tengah panjangnya antrean.
Menurutnya, sistem tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan pengisian BBM di SPBU lebih tertib dan mengurangi penumpukan kendaraan.
“Pengaturan ini dilakukan untuk mengurai antrean kendaraan di SPBU. Sistemnya disesuaikan dengan tanggal dan nomor polisi kendaraan,” jelasnya.
Ia mengatakan, kendaraan bernomor polisi ganjil mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan bernomor polisi genap mengisi pada tanggal genap.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang memiliki fungsi pelayanan publik.
Adapun kendaraan yang dikecualikan meliputi bus angkutan umum, bus sekolah, angkutan sampah, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran serta kendaraan pelayanan listrik PLN.
Pemkab Luwu Timur juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut wajib dijalankan oleh seluruh operator SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Pemerintah berharap penerapan sistem ganjil genap dapat menjadi solusi sementara untuk mengurangi kepadatan antrean sekaligus membuat distribusi BBM bersubsidi lebih teratur.
Evaluasi akan dilakukan selama masa pemberlakuan. Jika antrean masih terjadi dalam jumlah panjang, kebijakan tersebut dapat diperpanjang.
Contoh penerapan:
- 10 September: kendaraan pelat nomor ganjil
- 11 September: kendaraan pelat nomor ganjil
- 12 September: kendaraan pelat nomor genap
- 13 September: kendaraan pelat nomor ganjil
- dan seterusnya mengikuti angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat diimbau memperhatikan tanggal pengisian dan angka terakhir nomor polisi kendaraannya sebelum datang ke SPBU.














