INPUTRAKYAT_LUTIM,- Bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur menerima kedatangan Awaluddin beserta tim pendamping dari unsur mahasiswa, Selasa (29/9/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Mediasi Reskrim Polres Luwu Timur.
Awaluddin hadir dalam kedudukan ganda — sekaligus sebagai terlapor dari pihak PT PDS dan sebagai pelapor atas dugaan pengrusakan bangunan/tenda miliknya. Di hadapan Kasat Reskrim, ia menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan adil tanpa menjadikannya tumbal atau kambing hitam.
“Kemarin saya menjadi terlapor atas laporan PT PDS. Hari ini saya datang melaporkan adanya pengrusakan tenda milik kami yang dilakukan oknum. Kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara sungguh-sungguh,” ujar Awaluddin.
Awaluddin juga dikukuhkan sebagai pemegang Hak Kuasa yang diberikan oleh pemilik sertifikat tanah yang bersangkutan. Sementara itu, Dekan yang mendampingi selaku tim advokasi memohon agar kepolisian mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan keluar yang solutif.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody menjelaskan bahwa teknis penyidikan tidak dapat dibuka secara terbuka. Ia menegaskan seluruh proses berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan arahan Kapolres.

Terkait kekhawatiran Bapak Awal merasa dijadikan kambing hitam, saya tegaskan, bahwa Kapolres menekankan, setiap proses pidana harus berjalan sesuai aturan.
Jika ada unsur intimidasi, keberpihakan, atau pelanggaran dari petugas yang menangani perkara ini, silakan laporkan langsung kepada saya atau kepada Bapak Kapolres,” tegas AKP Jody.
Ia juga menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi pihak perusahaan mana pun. Jangan terkesan seolah ada pihak besar yang dilindungi. Laporan yang disampaikan Awaluddin akan kami tangani secara profesional.
Laporan yang masuk Sabtu lalu sudah didisposisikan dan proses penyelidikan mulai berjalan. Langkahnya bertahap, dipastikan ada unsur pidana atau tidak. Jika ya, dilanjutkan ke penyidikan, jika tidak, dihentikan. Hal yang sama berlaku untuk laporan dari PT PDS, keduanya berjalan sesuai tahapan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait permohonan mediasi dengan pihak PT PDS, Kasat Reskrim menyatakan akan menyampaikan niat baik tersebut kepada pihak terkait agar dapat dipertimbangkan bersama.(Rama).














