Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Bapenda Lutim Gelar Rekonsiliasi PBB-P2 di Tingkat Kecamatan, Perkuat Sinergi & Akuntabilitas

46
×

Bapenda Lutim Gelar Rekonsiliasi PBB-P2 di Tingkat Kecamatan, Perkuat Sinergi & Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ke tingkat desa.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui kegiatan Capacity Building Penguatan Kapasitas Kolektor Desa dalam Penagihan PBB-P2 dan Rekonsiliasi Penerimaan Tahun 2026 Fase Awal, yang digelar di Kecamatan Mangkutana.

Kegiatan yang menjadi agenda rutin tahunan ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang evaluasi penerimaan, tetapi juga memastikan proses penagihan hingga penyetoran pajak berjalan sesuai data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dalam rekonsiliasi tersebut, Bapenda memastikan kesesuaian nilai pajak yang ditagihkan dan dibayarkan kolektor desa dengan yang tertera dalam SPPT, guna menjamin penerimaan tepat nilai, tepat bayar, dan tercatat dengan baik.

Yang berbeda pada tahun ini, proses rekonsiliasi tahap awal tidak lagi dipusatkan di kantor Bapenda, melainkan dilaksanakan langsung di kantor kecamatan.

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Luwu Timur, Suparman, S.A.P., M.Tr.A.P. menjelaskan perubahan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antara koordinator kecamatan dan kolektor desa.

Selama ini rekonsiliasi dilaksanakan di kantor Bapenda. Namun agar tetap bersinergi antara koordinator kecamatan dengan kolektor desa, untuk tahap awal ini kami bersepakat melaksanakannya di kantor Camat,” ujar Suparman.

Ia menambahkan, pelaksanaan di tingkat kecamatan juga merupakan tindak lanjut arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini menyusul pendampingan pemeriksaan Laporan Keuangan Pajak Daerah dua tahun terakhir.

Saat itu kami ditanya, apa peran sebenarnya koordinator kecamatan ini. Maka kegiatan rekonsiliasi di kantor camat ini pun tidak lepas dari arahan BPK RI,” jelasnya.

Dengan pelaksanaan di tingkat kecamatan, pembagian peran dalam pengelolaan PBB-P2 diharapkan semakin jelas. Koordinasi antara Bapenda, koordinator kecamatan, pemerintah desa, dan kolektor desa pun diproyeksikan berjalan lebih efektif.

Selain rekonsiliasi, Bapenda turut mendorong pemanfaatan kanal pembayaran non-tunai melalui QRIS. Pembayaran secara digital dinilai membuat transaksi lebih tertib, mudah ditelusuri, dan terdokumentasi dengan baik, serta memudahkan pencocokan data antara pembayaran wajib pajak dengan penerimaan dalam sistem.

Bagi Bapenda, rekonsiliasi berkala menjadi instrumen penting untuk mendeteksi lebih awal adanya perbedaan data, memastikan seluruh penerimaan tercatat benar, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah. Penguatan kapasitas kolektor desa dan digitalisasi pembayaran ini juga mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam pengelolaan penerimaan daerah.

Dengan sinergi yang semakin kuat hingga ke desa, pengelolaan PBB-P2 di Luwu Timur diharapkan semakin tertib, transparan, dan terdokumentasi yang pada akhirnya turut mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Timur.

(Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *