INPUTRAKYAT_PALOPO, – Pembuatan paspor akan mengalami kenaikan harga, termasuk biaya pembuatan paspor non elektronik akan naik menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku paling lama 10 tahun.
Kenaikan itu sesuai peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang keimigrasian.
“Penyesuaian tarif ini sejalan dengan peraturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Yogi.
Tak hanya itu, Yogi menjelaskan bahwa, selain untuk menyampaikan kenaikan biaya pembuatan paspor, juga untuk menjaga silaturahmi antara pihak Imigrasi dengan insan pers.
Yogi berharap agar sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Kantor Imigrasi Palopo dengan media di Kota Palopo serta Luwu Raya.
“Semoga silaturahmi kita tetap terjaga dengan baik,” pungkas Yogi.
Diketahui, peraturan kenaikan biaya pembuatan paspor tersebut ditetapkan pada 18 Oktober 2024, dan akan berlaku efektif mulai 17 Desember 2024.(Rin)
Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000
Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000
Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000