INPUTRAKYAT_PALOPO,–Puluhan Bija To’Rongkong Rongkong, pengurus Aliansi Keluarga Rongkong (AKAR) Bersatu dan para mahasiswa asal Rongkong menggelar pertemuan di BM Hotel Palopo, kemarin.
Dalam pertemuan itu, para Bija To’Rongkong membahas tentang persoalan karya tulis ilmiah Iriani, staf Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Selatan, yang di posting di link BPNB berjudul ‘Mangaru sebagai Seni Tradisi di Luwu’.
Di tulisannya terdapat penggalan kalimat menyebut sub etnis Rongkong masuk dalam ‘kaunan’ yang dapat diartikan sebagai masyarakat kalangan bawah, dalam stratifikasi sosial atau lapisan sosial pada masyarakat tradisional Luwu di masa lampau.
Hal tersebut dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tentang pembahasan Stratifikasi Sosial. Jurnal Walasuji ini dikelola BPNB Sulsel.
Alhasil, pada pertemuan sesama Bija To’Rongkong itu melahirkan beberapa kesepakatan. Diantaranya, Iriani wajib diberikan sanksi adat sebagaimana yang berlaku di suku Rongkong.
“Iye, dalam pertemuan ini kita telah sepakat agar Iriani ini diberikan sanksi adat karena dari tulisannya sangat melukai hati kami sebagai suku Rongkong,” ungkap Sekum PP AKAR Bersatu, Bata Manurun.
Ini yang berlaku di adat kami, jadi tidak ada toleransi, selain sanksi hukum kami juga akan menjalankan sanksi adat, tegasnya lagi.
Sebelumnya, Kapolres Palopo, AKBP Muh Yusuf Usman saat dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan, kalau kasus tersebut sementara penyelidikan, Jumat (11/02/2022).
“Ini sementara masih kita lidik dan pemeriksaan saksi-saksi,” singkat Muh Yusuf sembari mengarahkan untuk mengkonfirmasi kasus tersebut ke Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Palopo.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.












