Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Bongkar Peredaran Shabu, Polres Luwu Timur Amankan Tiga Orang Pria

628
×

Bongkar Peredaran Shabu, Polres Luwu Timur Amankan Tiga Orang Pria

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali membongkar peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal tersebut sejalan dengan atensi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora mengatakan, sebanyak tiga orang berhasil kami amankan, ungkapnya melalui agenda press release, Rabu (7/9/2022).

Turut mendampingi Kapolres Silvester, Wakapolres Lutim, Kompol Samsul dan Kasat Resnarkoba, AKP Idham.

“Ketiga orang tersebut berinisial P, A dan E. Dari tangan pelaku kami mengamankan Shabu seberat 37,87 gram,” jelas Silvester.

Selain itu lanjutnya, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu set alat hisap, uang tunai sejumlah Rp 1 juta, satu unit mobil merk Datsun warna putih dan satu batang sendok sabu terbuat dari pipet.

Adapun kronologisnya, pada Kamis 1 September 2022 Pukul 16.00 WITA, team Opsnal Satnarkoba mengamankan P serta A dan ditemukan barang bukti sabu seberat 37,87 gram.

Atas penangkapan itu, tersangka P mengaku kalau barang tersebut diperoleh dari Tri Vulwono alias Ono, dan dilakukan penangkapan pada 2 September 2022.

Namun pada saat penangkapan terhadap Ono, kami juga mengamankan adiknya yakni inisial E.

Setiba di kantor Satres Narkoba, Polres Luwu Timur, kami kembali mengintrogasi P dan pengakuannya berubah bahwasanya kalau sabu tersebut diperoleh dari Aming.

Dalam keterangannya, P menyebut kalau ia bersama istrinya dan E serta satu orang temannya menjemput sabu pesanan Aming di Selatan, Kabupaten Luwu, tepatnya di Pak Sinta.

Sementara modusnya, pelaku mengambil sabu dalam jumlah banyak kemudian memberikan kepada orang lain untuk dikonsumsi dan dijual.

Motifnya, pelaku ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hasil penjualan sabu yang dilakukan.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara lima tahun keatas,” jelasnya.

Silvester menambahkan, selain tiga orang tersangka ini kami masih melakukan pengembangan. Nanti kita lihat apakah ada tersangka baru atau tidak.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *