Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

BPJS Ketenagakerjaan Tindaki PT. DPA, Ini Tanggapan LSM JARI

877
×

BPJS Ketenagakerjaan Tindaki PT. DPA, Ini Tanggapan LSM JARI

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–PT. Dwi Putra Ananta (DPA) yang berkedudukan di Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, diduga bandel atas kewajibannya selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan 3 tahun 2016 sampai saat ini.

Akibatnya, puluhan eks tenaga kerja PT. DPA harus gigit jari lantaran belum menerima hak selaku tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Menyikapi hal itu, berdasarkan penjelasan pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui persuratan ke alamat email Kantor Berita InputRakyat.co.id, bahwasanya pihaknya (BPJS tk-red)  sudah melakukan persuratan ke PT. DPA pada bulan dua 2018, kemudian menyusul persuratan ke dua tertanggal 29 Maret, sebagaimana di beritakan di media ini sebelumnya.

Tindakan itu mendapat apresiasi oleh LSM Jaringan Advokasi Masyarakat Pesisir Indonesia (JARI) melalui Divisi Hukum dan Ham, Arsad.

Menurutnya, langkah yang dilakukan pihak BPJS sudah tepat, sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangannya,” ungkap Arsad kepada InputRakyat.co.id, Selasa (10/04/18).

Namun kata Arsad, tindakan itu dinilai lambat. Seharusnya, langkah tersebut dilakukan sejak tahun 2016 lalu atau sejak PT. DPA menunggak, jangan karena nanti diributi hal itu dilakukan, kasian para eks karyawan yang butuh hidup.

Tak hanya itu, sejak menunggak kenapa pihak BPJS Ketenagakerjaan mempermudah urusan PT. DPA untuk mencairkan invoce dari perusahaan induk yakni menerbitkan surat rekomendasi yang artinya perusahaan ini tidak bermasalah.”Ada apa ini,” terangnya.

“Nah, kalau dugaan ini benar ada apa ini, seolah-olah tak ada masalah. Persoalan ini kan cukup lama sejak 2016 hingga masa kontrak karyawan berakhir tertanggal 30 Januari 2018,” tandas Arsad.

Oleh sebab itu, kami minta BPJS TK menjalankan tupoksinya sebagai kedudukan hukum publik, kuncinya.

Liputan: Anca | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *