Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Bupati Lutim Keluarkan Keputusan Pembebasan Retribusi, Ini Daftarnya

411
×

Bupati Lutim Keluarkan Keputusan Pembebasan Retribusi, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, resmi membebaskan pembayaran beberapa retribusi daerah.

Hal itu ditandai dengan terbitnya surat keputusan Bupati Luwu Timur nomor 88/f-05/III/Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Lutim, H. Irwan Bachri Syam.

Keputusan itu berdasarkan ketentuan Pasal 30 peraturan Bupati Lutim nomor 27 Tahun 2024 tentang pengelolaan retribusi daerah, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan pembayaran retribusi yang ditetapkan Bupati.

Lahirnya surat keputusan tersebut dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Said, Jumat (14/2/2025).

“Iye surat itu sudah terbit, jadi pembebasan beberapa retribusi yang tertuang salam surat itu mulai berlaku sejak 11 Maret 2025,” ujarnya.

Lanjutnya, saat ini kami sedang menyusun langkah-langkah untuk pungutan retribusi di sektor lain yang nilainya sangat besar ketimbang objek retribusi yang dihapus.

Sektor yang dimaksud kata Said, seperti sektor pertambangan dan mitra PT. Vale serta sektor lainnya yang saat ini tengah kami susun.

“Pelaksanaan pungutan retrubusi di sektor lainnya itu akan berjalan pada perubahan nantinya,” tutup Said.

Sekedar diketahui, berikut daftar objek retribusi daerah yang dibebaskan,

Retribusi pemanfaatan aset daerah

  •  Rusunawa Sorowako.

Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum

Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha erupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kehiatan usaha lainnya

  •  Kios tipe C (Kios terminal)
  •  Kios atau warung di Pelabuhan.

Retribusi pelayanan pasar

  • Halaman atau pelataran.

Retribusi tempat rekreasi pariwisata dan olahraga

  •  Tempat Rekreasi atau wisata

Tempat olahraga

  • Gedung olahraga Malili
  • Stadion Malili
  • Lapangan futsal
  • Lapangan tenis.

Retribusi penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan

  • Parkir ditempat rekreasi/wisata
  • Parkir di sarana dan prasarana olahraga.

Retribusi pemanfaatan aset daerah

  • Pendopo atau Gazebo di tempat rekreasi atau wisata
  • Studio musik
  • Andi Nyiwi park – pelataran.

Retribusi tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya.

  • Tempat pelelangan ikan Malili
  • Tempat pelelangan ikan Wotu

Retribusi penyediaan tempat pelelangan ikan

  • Tempat pelelangan ikan
  • Bangsal pengelolahan ikan Malili
  • Rumah produksi pengolahan ikan
  • Kios pemasaran ikan TPI Malili
  • Kios pemasaran ikan TPI Wotu.

Retribusi penjualan hasil produksi usaha Pemda

  •  Bibit atau benih ikan.

Retribusi penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan.

Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya

  • Kios tipe A (Pujasera).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *