INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur patut dijungkan jempol. Mengeluarkan kebijakan yang sangat pro dengan masyarakat di awal tahun ini.
Sebelumnya Bupati Luwu Timur menghapuskan retribusi parkiran dan sarana umum lainnya, kali ini Pemda Lutim kembali mengeluarkan kebijakan yang sangat pro dengan masyarakat khususnya pelaku usaha yakni penghapusan pajak reklame khusus papan nama usaha atau profesi.
“Regulasi terkait penghapusan pajak reklame ini sudah kita susun untuk kita dorong dibagian hukum untuk di finalisasi,” ungkap Kaban Pendapatan Luwu Timur, Muhammad Yusri kepada media ini, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, pada peraturan bupati lama papan nama usaha atau profesi dengan ukuran lebih dari 1 meter persegi masih dikategorikan sebagai objek pajak reklame. Aturan ini kemudian diubah dengan peraturan bupati baru agar di hapus.
Pertimbangannya kata dia, untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, mewujudkan azas keadilan dan mendorong iklim usaha yang lebih kondusif.
“Peninjauan pembebasan pajak reklame berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan di konsultasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya.
“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemda Luwu Timur untuk terus melakukan penyusaian regulasi yang berpihak ke masyarakat khususnya pelaku UMKM atau profesi tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya lagi.
Namun, perlu diingat bahwa penghapusan pajak reklame ini tidak berarti bahwa masyarakat bebas memasang reklame di mana saja. Pemerintah daerah masih memiliki peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam memasang reklame, seperti perizinan dan tata letak.
“Dengan demikian, penghapusan pajak reklame ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.














