Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Bupati Luwu Timur Digugat ke PTUN Makassar

2777
×

Bupati Luwu Timur Digugat ke PTUN Makassar

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Bupati Luwu Timur, digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Sebagaimana terlihat di laman website resmi PTUN Makassar, www.ptun-makassar.go.id dengan nomor perkara 28/G/TF/2023/PTUN.MKS.

Di laman tersebut Bupati Luwu Timur digugat oleh tujuh perusahaan yakni PT. Tegak Lurus, PT. Ratu Sarana, PT. Arghada Narasik, PT. Carano, PT. Liaputri Perdana, PT. Rahmatika dan PT. Chatra Dharmayasa.

Sementara kuasa hukum dari ke tujuh perusahaan tersebut yakni Ahmad Munir Ali Ichsan, SH.

Adapun pokok perkara gugatan yang diajukan penggugat yaitu, menyatakan tidak sah tindakan faktual dengan obyek sengketa berupa tindakan tergugat yang tidak menyerahkan dan atau memasukkan dokumen perizinan usaha pertambangan atas nama para penggugat yakni, PT. Tegak Lurus, PT. Ratu Sarana, PT. Arghada Narasik, PT. Carano, PT. Rahmatika, PT. Liaputri Perdana dan PT. Chatra Dharmayasa, ke dalam daftar izin usaha pertambangan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang memenuhi ketentuan dan atau berita acara rekonsiliasi data izin usaha pertambangan, dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk diproses ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Mewajibkan tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa menyerahkan dan atau memasukkan dokumen perizinan usaha pertambangan atas nama para penggugat yakni, PT. Tegak Lurus, PT. Ratu Sarana, PT. Arghada Narasik, PT. Carano, PT. Rahmatika, PT. Liaputri Perdana dan PT. Chatra Dharmayasa, ke dalam daftar izin usaha pertambangan hasil penataan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang memenuhi ketentuan dan atau berita acara rekonsiliasi data izin usaha pertambangan, dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk diproses ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Terakhir, membebankan kepada tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi InputRakyat.co.id, PTUN Makassar telah melayangkan surat panggilan ke Bupati Luwu Timur tertanggal surat tercatat pada 17 Maret 2023.

Isi surat panggilan tersebut, tergugat Bupati Luwu Timur agar datang menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan TUN Makassar dalam perkara nomor: 28/G/TF/2023/PTUN.MKS, untuk didengar keterangannya dalam acara pemeriksaan persiapan pada Rabu 29 Maret 2023 di ruang pemeriksaan persiapan PTUN Makassar, Jl Raya Pendidikan No. 1 Makassar.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim terkait gugatan tersebut.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *