Penandatanganan komitmen bersama tersebut dilakukan disela-sela workshop kebijakan dan strategi pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL) dalam perencanaan daerah regional III program Pamsimas Phase III Tahun 2017 yang berlangsung di Ball Room Phinisi Hotel Grand Clarion Makassar, (18/10/2017).
Mewakili Mendagri, Dirjen Bina Bangda, Diah Indrajati mengatakan pertemuan atau workshop ini disamping untuk membahas berbagai persoalan dalam mewujudkan program AMPL, juga dimaksudkan untuk meminta komitmen pemerintah daerah mendukung universal access air minum dan sanitasi dalam bentuk penandatanganan kesepakatan yang nantinya dituangkan dalam perencanaan dan penganggaran untuk program AMPL.
“Dengan dukungan perencanaan dan penganggaran untuk program AMPL dari pemerintah daerah maka bukan tidak mungkin pelayanan air minum dan sanitasi yang layak bisa diwujudkan” jelasnya.
Dia menambahkan Indonesia meletakkan target pencapaian awal yaitu tahun 2019, Universal Access atau 100 persen akses air minum aman dan sanitasi yang layak berdasarkan milestone Sustainable Development Goals (SDGs) sudah bisa diwujudkan. Pertemuan ini menandai pentingnya pembangunan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat meliputi akses universal air minum yang aman dan memenuhi 4K yaitu kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan.
Sejak tahun 2008 Pemerintah telah melaksanakan Program Pamsimas, dan saat ini telah memasuki Program Pamsimas III. Pamsimas menjadi platform kolaborasi bagi pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat dan swasta dalam rangka pencapaian akses universal air minum dan sanitasi perdesaan pada tahun 2019.
Untuk Kabupaten Luwu Timur sendiri, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyebutkan dari sisi realisasi pemanfaatan air minum layak baru mencapai 35 persen, sementara dari sisi akses sanitasi telah mencapai 68 persen. Untuk mendukung program nasional, Pemkab Luwu Timur juga telah mencanangkan gerakan bebas buang air besar atau open defecation free dengan mengeluarkan surat edaran Bupati. Tujuannya membangun kesadaran masyarakat agar tidak buang air besar sembarangan.
Dalam penandatanganan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten diminta siap menyusun kebijakan daerah dan program prioritas dalam bentuk rencana aksi daerah AMPL yang ditetapkan melalaui peraturan Bupati. Selanjutnya menyediakan aloksi anggaran untuk bidang AMPL, meningkatkan kapasitas pokja AML, meningkatkan pembinaan dan pengawasan program AMPL. Sementara komitmen pemerintah pusat siap mengadvokasi pemerintah daerah dan membantu dukungan melalui Dak.