INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kasus PDAM Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, terus bergulir di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Wotu, Lutim.
Pihak kejaksaan Wotu masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk memperkuat pelanggaran yang bakal dijeratkan kepada oknum pengelolah PDAM cabang Mangkutana.
Informasi yang dihimpun, saat ini Cabjari Wotu sudah mengantongi data-data dugaan kejanggalan slip pembayaran pemakaian kubikasi yang dibebankan konsumen dari pihak PDAM.
Tak hanya itu, ditengah penyidikan Cabjari Wotu kembali menemukan adanya indikasi penyimpangan pada penarikan dana sambungan baru di pelanggan dengan harga berfariasi.
Sesuai keterangan pelanggan saat dikumpulkan dari desa ke desa dan hitungan keseluruhan untuk sementara sudah mencapai ratusan juta, hal ini diungkapkan Adri. E. Pontoh, SH selaku Kacabjari Wotu kepada InputRakyat.co.id, Sabtu (30/09/17).
Menurutnya, sudah ratusan juta selisih dari penarikan itu, jika di bandingkan dengan bukti penyetorannya ke PDAM Malili yang terbilang minim dan semua bukti sudah saya dapatkan terkait hal ini, terang Adri.
Tak hanya itu Kata Adri, itu tidak cukup kami masih meminta keterangan dari pelanggan sekitar 150 orang lagi, nah’ dari dugaan temuan sebelumnya yang mencapai ratusan juta, itu bisa saja bertambah.
“Kasus ini tidak bakalan kami menghentikan, emang agak lambat kasus ini, bukan faktor kesengajaan namun perlu diketahui sebanyak ratusan pelanggan dimintai keterangan, dan hanya satu jaksa yang merayap menelusuri persoalan ini, itu terjadi karena kami minim jaksa, satu jaksa lainnya mengurus perkara Pidum, ujar Adri.
Ia menambahkan, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan pelanggan lainnya, kami berharap pelanggan agar proaktif bersama-sama membuka persoalan ini, tutupnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.