INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemerintah kabupaten Luwu Timur,melalui pemerintah kecamatan Wotu menghadiri kegiatan asistensi dokumen Ranperda kabupaten Luwu Timur tentang pembentukan Desa Arolipu oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, yang berlangsung di Hotel Remcy Panakkukang, Makassar 22 Oktober 2020.
Dalam kegiatan tersebut,selain Iskandar Muda selaku Plt.Camat Wotu,juga hadir Kepala Desa Bawalipu, Solihin, PJ.Desa Arolipu, Jus’ang, Tokoh pemuda Kec.Wotu, Muhammad Nur.
Pada kesempatan itu,telah dibuat berita acara tentang asistensi proses pemekaran desa Arolipu yang mengacu pada surat sekretaris daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4/24/7314/DPMD tanggal 19 Oktober 2020 perihal permintaan asistensi dalam rangka penataan desa di kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun hasil yang telah dirumuskan dalam berita acara tersebut sebagai berikut :
Penataan desa yang dilakukan di Luwu Timur adalah Proses pemekaran desa Bawalipu yang mengakibatkan lahirnya desa Persiapan Arolipu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2017 tanggal 27 November 2017 tentang pembentukan desa persiapan Arolipu Kecamatan Wotu dengan Kode Register 24.06.0001.
Tim kementerian dalam negeri melakukan asistensi terkait mekanisme, Prosedur, dan persyaratan pemekaran desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tim kementerian dalam negeri menyampaikan beberapa catatan terkait beberapa kekurangan persyaratan yang harus di penuhi oleh pemerintah Sulawesi Selatan, yaitu : akan disusul kan nya berita acara hasil evaluasi administrasi Ranperda sebagai dasar lampiran rekomendasi tim penataan desa tingkat provinsi.
Akan disampaikan nya surat rekomendasi permohonan penerbitan kode desa dari gubernur Sulawesi Selatan kepada menteri dalam negeri dengan disertai nomor registrasi sebagai dasar penerbitan kode desa
Dalam hal pemberian kode desa, maka terkait dengan adanya surat edaran menteri dalam negeri Nomor 138/4257 SJ tanggal 24 Juli 2020 tentang moratorium penerbitan kode dan data wilayah kecamatan, Kelurahan dan Desa, Fasilitasi pemberian kode bagi desa Arolipu akan diproses mulai tahun anggaran 2021
Kementerian dalam negeri c.q Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan desa akan memfasilitasi proses klarifikasi pemekaran desa dengan melibatkan Tim Penataan Desa tingkat pusat dengan seluruh kelengkapan persyaratan telah dipenuhi dan didukung dengan rekomendasi permintaan kode desa dari provinsi.
Dengan hasil asistensi tersebut,Plt.Camat Wotu, Iskandar Muda mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu hingga desa Arolipu selangkah lagi menuju defenitif.
“Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berjuang dalam pemekaran desa Arolipu,tak lupa juga kepada Pemerintah daerah atas segala dukungan yang diberikan selama ini” ujar Iskandar.
Liputan: * | Editor: Redaksi.