INPUTRAKYAT_LUTIM,–Antisipasi kecurangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Lutim bersama Balai standardisasi metrologi ilegal (BSMI) regional 4 Makassar melakukan tera ulang terhadap sejumlah SPBU yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur.
Pantauan media ini, salah satu SPBU di Kecamatan Malili tepatnya di Jl. Poros Malili-Sorowako, Km 3, Desa Puncak Indah, tampak Disdagkop-UKM dan BSMI regional 4 Makassar memeriksa sejumlah mesin pompa bahan bakar.
Dalam tera ulang itu, petugas Metrologi menggunakan bejana ukur dengan volume 20 liter sebagai referensi takaran. Petugas memeriksa kecocokan jumlah liter yang dikeluarkan setiap nozzle (nosel) dengan cara mengisi minyak sebanyak 20 liter ke dalam bejana referensi tersebut. Takaran dinyatakan cocok dan sah bila minyak yang keluar dari nozzle memenuhi bejana dan mendekati ukuran 20 liter.
Aswan Haeruddin salah seorang petugas dari Disdagkop-UKM Lutim mengatakan, bahwa semua mesin pompa bahan bakar di sejumlah SPBU di Lutim akan kita tera ulang, ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, Minggu (30/09/18).
Itu dilakukan kata Aswan untuk mengantisipasi kecurangan SPBU dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kami menggandeng BSMI regional 4 Makassar untuk melakukan terang ulang, karena kami tidak punya alat berupa bejana ukur,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengecekan disejumlah SPBU, mesin pompa bahan bakar akan diberikan tanda tera sah dan tanda tersebut tidak dapat dibuka oleh pihak SPBU tanpa seizin kami, tandas Aswan.
Ketika itu dilakukan lanjut Aswan, maka pihak SPBU akan dipidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, saat dilakukan tera ulang, pengelolah SPBU kedapatan melakukan kecurangan dalam artian memainkan mesin pompa bahan bakar untuk meraih keuntungan yang tidak sesuai standarisasi sehingga merugikan masyarakat, maka mesin pompa tersebut kami segel.
“Tera ulang ini masih kami lanjutkan besok disejumlah SPBU lainnya di wilayah Luwu Timur,” tutupnya.
Liputan: Arif | Editor: Amk.














