INPUTRAKYAT_LUTIM,–Terbatasnya sumber daya manusia (SDM) para aparatur desa menjadi salah satu penyebab rawannya terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Hal itu ditegaskan Bupati Luwu Timur HM Thorig Husler ketika memberikan pengarahan dan membuka secara resmi Sosialisasi Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keuangan Desa di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (21/12/2017).
Ia mengatakan, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana setiap desa berikan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengelola dana desa dalam mengurus pemerintahannnya sendiri, baik itu yang bersumber dari APBD Kabupaten maupun APBN, namun kekhawatiran akan muncul karena masih terbatasnya SDM pengelolaan keuangan desa.
Agar kekhawatiran itu tidak terjadi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur senantiasa antisipatif dan proaktif dengan melakukan pembinaan kepada aparat pemerintah desa melalui berbagai kegiatan antara lain berupa sosialisasi sistem pengelolaan Keuangan Dana Desa.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kemampuan SDM bagi aparat pemerintah desa, agar permasalahan hukum hukum dikemudian hari dapat diminimalisir” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh kepala desa agar benar-benar paham tentang mekanisme pengelolaan dana desa. Jangan sampai ada kepala desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan tentang pengelolaan dana desa.
“Dengan adanya beberapa kasus atas pengelolaan keuangan desa yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, menjadi pelajaran agar kedepan kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dapat bekerja dengan baik sesuai aturan,”ujar Bupati mengingatkan.
Sosialisasi yang digelar Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur dihadiri 248 peserta yang terdiri dari kepala desa dan bendahara desa se Kabupaten Luwu Timur dengan mengundang narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kejari Luwu Timur dan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Liputan: Ophy | Editor: Zhakral.