INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur melalui Komisi III menindaklanjuti terjadinya abrasi disejumlah titik Daerah Aliran Sungai (DAS) Malili yang diduga diakibatkan hantaman air deras saat pelepasan Spillways pada Dam PLTA milik PT. Vale.
Berawal dari persoalan tersebut, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Herdinang dan diikuti Ketua DPRD Lutim, Amran Syam, Wakil Ketua I, HM Siddiq BM, Usman Sadik anggota Komisi III dan Andi Endi Bi Shin Go, Senin (02/04/18) di Ruang Aspirasi DPRD Lutim.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri Staf Ahli Pembangunan sekertariat daerah Lutim, pihak DLH, Kepala BPBD, Dinas PUPR, Baperlitbangda, Camat Malili, Kades Laskap, Wewanriu, Puncak Indah dan Kades Balantang serta pihak PT. Vale Indonesia.
Mengawali pembahasan, Herdinang mengatakan, persoalan ini merupakan masalah yang cukup serius, dimana terdapat diberbagai titik sudah mengalami abrasi di daerah aliran sungai Malili.
Oleh sebab itu, berdasarkan dokumen rencana tanggap darurat (RDT) PT. Vale wajib bertanggung jawab, kata Herdinang.
Menepis soal itu, pihak PT. Vale berkelik bahwa hal itu bukan tanggung jawab PT. Vale Indonesia, sebagaimana yang tidak dicantumkannya didalam dokumen RDT.
Menyanggah pernyataan itu, Andi Juanna Azikin selaku Kabid Bina Jasa Kontruksi PUPR mengatakan, PT. Vale jangan berkelik seperti itu. Pasalnya, jauh sebelumnya hal ini pernah dibahas dan bahkan PT. Vale sudah mendesain,” karena melihat jumlah anggaran pada pembangunan DAS Malili sebesar Rp. 22 Milyar, PT. Vale seolah-olah lepas tangan.
Senada dari itu, Muh. Zabur selaku Kepala BPBD Lutim menegaskan bahwa siapa yang suruh PT. Vale mendesain, itu tidak boleh seharusnya pemerintah dihadirkan proses desain tersebut, tegasnya.
“Memang tidak menyebutkan nama PT. Vale pada dokumen RDT, tetapi dijelaskan bahwa dari hulu dam PLTA hingga ke hilir itu tanggung jawab PT. Vale,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Endi Bi Shin Go anggota Komisi III dalam pandangannya menjelaskan bahwa di dalam RDT memang tanggung jawab PT. Vale karena hal itu masih wilayah pemberdayaannya.
Namun RDT tersebut saya minta direvisi ulang pasalnya ada beberapa poin yang masih kurang yakni tidak adanya alat keselamatan bagi warga ketika tiba-tiba terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti banjir dan lain-lain, serta perdampak langsung kepada 8 desa se Kecamatan Malili.
Menanggapi diskusi tersebut, HM Siddiq BM mengungkapkan, persoalan ini tidak perlu untuk didiskusikan atau beradu argumen, kalau berbicara aturan sudah jelas PT. Vale bertanggung jawab sebagaimana didalam RDT yang ditandatangani Nico Kanter Presiden PT. Vale dan bupati Lutim HM. Thorig Husler.
Jadi yang harus dibahas adalah bagaimana kesanggupan PT. Vale untuk memperbaiki kerusakan di sepanjang DAS Malili, tutupnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Lutim melakukan peninjauan disejumlah titik abrasi DAS sungai Malili. Diantaranya, wilayah pancuran desa Laskap, baru-baru ini.
Liputan: Arsad | Editor: Amk.














