INPUTRAKYAT_LUTIM,–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mulai melakukan pendataan warga yang mengalami gangguan kejiwaan atau gila.
Ketua KPU Luwu Timur, Zainal, menuturkan, pendataan memang tidak dilakukan secara spesifik. Petugas yang melakukan pendataan di rumah-rumah warga, sekaligus mendata jika ada yang menderita gangguan kejiwaan.
“Di daerah tidak ada Rumah Sakit Jiwa, sehingga pendataan tidak secara spesifik. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan meminta petugas kami di lapangan untuk mencari jika ada warga yang gila,” kata Zainal, Minggu (25/11/18).
KPU kata Zainal, perlu berkoordinasi dengan Dinas Sosial, untuk memudahkan mendapatkan data penderita gangguan kejiwaan di Kabupaten Luwu Timur.
Adapun Ranu, Kepala Seksi Penanggulangan Bencana dan Sosial, Dinsos Kabupaten Luwu Timur, menyebutkan di daerahnya terdapat 12 orang penyandang gangguan kejiwaan.
“Kami hanya mendata sesuai laporan warga, yang meminta agar keluarganya dirujuk ke RS Jiwa di Makassar,” kata Ranu.
Dinas Sosial kata Ranu, tidak melakukan pendataan secara detail, atau mendatangi satu persatu orang gila. “Baik yang berkeliaran di jalan maupun sekedar melintas, itu kami tidak data,” ujarnya.
Liputan: Haswadi | Editor: Amk.














