INPUTRAKYAT_PALOPO,–Kasus korban salah tembak yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Wajo yang menewaskan Mardin warga Jl Kelapa, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo hingga kini belum ada kepastian dari Propam Polda Sulsel.
“Anak saya mati ditembak Polisi. Kami sudah lapor ke Propam Polda Sulsel namun sampai sekarang belum ada kepastian apa-apa. Kami tidak akan tinggal diam untuk menuntut keadilan,” kata Nawara, Minggu (24/09/17).
Menurut Nawara yang merupakan ibu korban dirinya, akan melangkah ke Mabes Polri di Jakarta untuk mencari keadilan karena hingga kini laporannya ke Propam Polda Sulsel saat ini diduga terkesan didiamkan.
Bahkan dirinya tak segan-segan untuk menjual rumah dan motor guna untuk biaya mencari keadilan ke Mabes Polri di Jakarta.
“Saya akan jual motor dan rumah saya untuk biaya mencari keadilan atas kematian anak saya.” ungkapnya dengan nada sedih.
Dirinya juga menceritakan jika tertembaknya Mardin oleh oknum Polisi di wilayah Wajo lantaran diduga telah melakukan pencurian sepada motor.
Namun menurut Nawara, dugaan Polisi tersebut salah dimana motor yang diduga hasil curian itu ternyata tak lain adalah milik Mardin sendiri yang dibuktikan oleh surat tanda kepemilikan.
Lanjut Nawara juga menyebutkan penembakan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Sajoangin, Aiptu M Djuanda yang masih dibawah naungan jajaran Polres Wajo. pada tanggal 31 Mei 2017 beberapa bulan lalu.
Liputan: Rls | Editor: Zhakral.