INPUTRAKYAT_LUTIM, — Riuh mengenai status lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, belakangan dipenuhi berbagai klaim. Sebagian pihak menyebut tanah itu telah lama mereka kuasai. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah yang sah.
Di balik silang pendapat itu, terdapat jejak administrasi negara yang membentang hampir dua dekade. Penelusuran Input Rakyat terhadap dokumen kementerian, arsip pertanahan, keputusan pemerintah, hingga sejumlah produk hukum menunjukkan perubahan status lahan itu tidak berlangsung dalam satu keputusan, melainkan melalui rangkaian proses yang saling berkaitan sejak 2005.
Dokumen paling awal yang ditelusuri bertanggal 21 Oktober 2005. Saat itu, Menteri Kehutanan memberikan persetujuan prinsip kepada PT International Nickel Indonesia Tbk., yang kini bernama PT Vale Indonesia Tbk., untuk menggunakan kawasan hutan dalam pembangunan PLTA Karebbe beserta fasilitas penunjangnya.
Persetujuan tersebut mencakup sekitar 195 hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.
Persetujuan itu sekaligus melahirkan kewajiban. Berdasarkan ketentuan yang berlaku ketika itu, pemegang izin diwajibkan menyediakan lahan kompensasi seluas dua kali kawasan hutan yang dipinjam pakai. Lahan pengganti harus memenuhi syarat administratif, antara lain berstatus clear and clean, tidak dibebani hak pihak lain, berbatasan dengan kawasan hutan, serta berada dalam daerah aliran sungai yang sama.
Istilah clear and clean dalam administrasi pertanahan bukan sekadar istilah teknis. Status tersebut menunjukkan bahwa objek tanah memiliki kejelasan hukum, tidak berada dalam sengketa, dan tidak tercatat dibebani hak pihak lain menurut administrasi pertanahan.
Regulasi Berubah di Tengah Jalan
Proses penyediaan lahan belum selesai ketika pemerintah mengubah kebijakan.
Melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14 Tahun 2006, yang kemudian disempurnakan melalui Permenhut Nomor P.64 Tahun 2006, pemerintah membuka mekanisme baru bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
Jika sebelumnya kewajiban dipenuhi melalui penyediaan lahan kompensasi, regulasi baru memberikan pilihan lain berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) beserta kewajiban lain sesuai ketentuan.
Perubahan aturan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan administrasi lahan Laoli.
Di tengah transisi regulasi itu, pada 31 Agustus 2006, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Inco menandatangani nota kesepakatan.
Melalui dokumen tersebut, pemerintah daerah menyatakan membantu menyediakan calon lahan kompensasi berupa Areal Penggunaan Lain (APL). Sebagai bagian dari kesepakatan, perusahaan memberikan kontribusi pembangunan daerah berupa hibah listrik 3 megawatt dari PLTA Karebbe dan bantuan pembangunan stadion olahraga.
Tahap berikutnya berlangsung pada Mei 2007. Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan keputusan pemberian Hak Pakai kepada PT International Nickel Indonesia atas lahan seluas sekitar 395,81 hektare. Sebulan kemudian, sertifikat hak pakai diterbitkan atas nama perusahaan.
Namun, arah kebijakan kembali berubah.
Alih-alih menggunakan skema penyerahan lahan kompensasi, perusahaan memilih memenuhi kewajibannya melalui pembayaran PNBP-PKH sebagaimana diatur dalam Permenhut P.14/2006 dan P.64/2006.
Pilihan tersebut kemudian ditegaskan dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 29 Agustus 2007. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa kewajiban menyerahkan lahan kompensasi tidak lagi berlaku sepanjang pemegang izin memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen dan Fakta Lapangan Berjalan Beriringan
Rangkaian dokumen administrasi menunjukkan adanya penetapan status hak atas lahan. Namun, kondisi penguasaan fisik di lapangan berkembang dalam dinamika yang berbeda.
Sejumlah warga tetap menguasai sebagian area yang berada dalam objek tersebut. Dalam beberapa kesempatan, perusahaan melakukan penertiban dan menempuh jalur hukum terhadap dugaan perusakan tanaman yang berada di atas lahan.
Salah satu perkara tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 52/Pid.B/2017/PN Mll.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merusak barang milik orang lain.
Babak Baru: Lahan Beralih ke Pemerintah Daerah
Perjalanan administrasi memasuki fase baru pada 2021. Saat itu, PT Vale menyampaikan keinginan menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Keinginan tersebut diwujudkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada awal Januari 2022, kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Setelah menerima hibah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajukan permohonan peralihan hak kepada Kantor Pertanahan.
Namun prosesnya tidak langsung berakhir.
Dalam ekspose yang digelar di Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Juli 2022 dan dihadiri unsur pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, KPH Larona, pemerintah desa, serta PT Vale, muncul arahan dari Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan agar status hak tidak lagi menggunakan Hak Pakai, melainkan Hak Pengelolaan (HPL).
Arahan tersebut membuat pemerintah daerah menarik permohonan sebelumnya dan mengulang proses administrasi melalui mekanisme HPL.
Pada 27 Juli 2022, Bupati Luwu Timur menetapkan kawasan eks lahan kompensasi PLTA Karebbe sebagai kawasan pengembangan industri melalui keputusan kepala daerah.
Sesudahnya, selama Agustus hingga September 2022 dilakukan pengukuran ulang, pemetaan kadastral, verifikasi batas, serta pemenuhan berbagai persyaratan administrasi.
Dalam tahap berikutnya, Kejaksaan Negeri Luwu Timur menerbitkan pendapat hukum (legal opinion) yang pada pokoknya menyatakan hibah tersebut dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen tersebut juga menjelaskan kewenangan pemerintah daerah melakukan langkah administratif terhadap penguasaan tanpa hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hasil identifikasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar menunjukkan objek hibah seluas sekitar 395,81 hektare didominasi Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan sekitar 1,22 hektare berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajukan permohonan Hak Pengelolaan pada September 2022.
Proses tersebut berlangsung hampir dua tahun.
Pada 28 Agustus 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan keputusan pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan keputusan tersebut, diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan luas sekitar 394,5 hektare.
Dua Persoalan yang Berbeda
Penelusuran dokumen memperlihatkan perubahan status lahan Laoli berlangsung melalui tahapan administrasi yang melibatkan kementerian, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, hingga institusi penegak hukum dalam rentang waktu hampir 19 tahun.
Di sisi lain, polemik mengenai penguasaan fisik lahan yang berkembang belakangan merupakan dinamika tersendiri yang muncul setelah proses administrasi tersebut berjalan.
Dengan kata lain, jejak administrasi pertanahan dan sengketa penguasaan fisik merupakan dua ranah yang berbeda. Yang pertama berbicara mengenai proses penetapan hak berdasarkan dokumen negara. Adapun yang kedua menyangkut dinamika penguasaan di lapangan yang berkembang setelah perubahan status lahan berlangsung.














