Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Diduga Hina Ketua PN Malili, Abdul Rahman Jalani Sidang Perdana

479
×

Diduga Hina Ketua PN Malili, Abdul Rahman Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–‘Jarimu Harimaumu.’ Ya’ seperti inilah pepatah yang dialami Abdul Rahman, warga kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Abdul Rahman saat ini sedang duduk di kursi pesakitan. Dirinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin (14/10/19).

Sidang tersebut di pimpin langsung, Hasanuddin Katua Majelis yang juga sekaligus Ketua PN Palopo dan didampingi Hakim anggota Arifwinarso dan Mahir Sikki.

Sementara hadir sebagai Jaksa penuntun umum Rama dan Kasi Pidum Kejari Luwu Timur, Irmansyah Asfari.

“Ini baru sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Luwu Timur, Irmansyah Asfari kepada InputRakyat.co.id.

Menurutnya, Abd Rahman didakwa dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Pekan depan kembali dijadwalkan persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi yakni Ketua PN Malili, Khairul,” ujarnya.

Terpisah, saat dihubungi melalui via telepon Ketua PN Malili, Khairul membenarkan kalau dirinya dijadwalkan pekan depan menghadiri persidangan sebagai saksi.

“Saya siap hadir di persidangan untuk memberikan keterangan terkait perkara ini demi menghormati proses hukum yang telah berlangsung,” ucapnya.

Selain itu, Ia juga menyatakan agar semua pihak tetap mengedepankan proses hukum yang adil, dan saya percaya penegak hukum mampu mempertimbangkan yang baik dan benar dari fakta yang terjadi, tutupnya.

Sebelumnya, Kasus tersebut telah dilaporkan Ketua PN Malili Khairul ke Polres Luwu Timur pada Selasa (11/11/2018) lalu. Dia tidak menerima dihina oleh pemilik akun facebook Abdul Rahman Rahman di media sosial.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *