INPUTRAKYAT_JENEPONTO– Diduga Kepolisian Polsek Kelara tidak profesional dalam menangani kasus di Wilayah hukumnya. Salah satunya Kasus penganiayaan di Desa Bonto Cini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Saya menilai kepolisian tidak profesioanal, dan berpihak dalam menangani kasus tersebut,”kata Keluarga Korban, Hasril Rabu, 8 Juni 2022.
Pendapat ini muncul setelah laporan polisi salah satu keluarganya mandet. Hasril mengatakan semua bukti yang di serahkan Pelapor ke Polsek Kelara Jeneponto tidak di serahkan ke pihak kejaksaan Jeneponto untuk melanjutkan kasus ini.
“Bukti video penganiayaan tidak diserahkan ke pihak kejaksaan oleh Penyidik kasus ini,”jelas Hasril usai berkordinasi oleh pihak kejaksaan Jeneponto
Hasril menilai, atas kejadian ini diduga kepolisian polres jeneponto berniat melindungi dan meringankan hukuman terhadap terlapor atas perbuatanya.
“Buktinya hingga saat ini kasus tersebut masih P19, dan kasus ini masuk perkara tipiring. Padahal kasus ini merupakan kasus penganiayaan berencana. Dimana pihak terlapor mendatangi pelapor di rumah keluarga pelapor, dan langsung melakukan aksi penganiayaan.”bebernya
Ia menambahkan, berdasarkan kondirnasi pihak Kejaksaan jeneponto, Jika video tersebut di setor ke pihak kejaksaan penanganan hukum di sangkakan akan berbeda lagi.
“Namun pihak kejaksaan mengaku tidak menerima bukti video yang disetor oleh penyidik kasus ini,” kata Hasril.
Hal senada dikatakan Pelapor Mardiana mengatakan, saat melaporkan kasus penganiyaan yang menimpa dirinya ke Kantor Polsek Kelara, sudah menyerahkan bukti video.
“Saya menyerahkan bukti video penganiayan ini ke polisi melalui flask disk,”kata Mardiana
Sementara, Kapolsek Kelara, Iptu Sukhardi membantah jika pelapor menyetorkan bukti video saat melapor di Kantor Polsek Kelara atas kasus penganiayaan yang meninpa dirinya.
“Tdak ada bukti video yang disetor pelapor saat melapor di Polsek Kelara,”kata Iptu Sukardhi kepada Input rakyat melalui via telpon.