Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Dishub Lutim Izinkan PT PDS Melintas di Jalan Daerah ke Pelabuhan Umum, Begini Tanggapan Menohok Aktivis

528
×

Dishub Lutim Izinkan PT PDS Melintas di Jalan Daerah ke Pelabuhan Umum, Begini Tanggapan Menohok Aktivis

Sebarkan artikel ini

Foto: Dokumentasi proses pengangkutan ore milik PT PDS ke tongkang di pelabuhan umum Waru-waru, baru-baru ini.

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Soal kendaraan perusahan milik PT. PDS yang memuat ore ke pelabuhan umum Waru-waru di Desa Harapan, Kecamatan Malili, tak lagi dipersoalkan oleh Pemda Lutim. Pasalnya, pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui dinas perhubungan sudah memberikan izin ke PT. PDS.

“Iya, kami sudah berikan izin ke PDS untuk melintasi jalan daerah ke pelabuhan umum dengan jangka waktu tiga bulan,” ungkap Kadishub Lutim, A. R. Salim kepada media ini, Kamis (9/6/2022).

Selama tiga bulan kendaraan PDS melintas, kami akan pungut retribusi per mobilnya, sambungnya lagi.

Tak hanya itu kata Salim, kendaraan yang melintas akan kami periksa apakah muatannya tidak melewati batas, serta pihak PDS bersedia memperbaiki jalan ketika rusak.

“Tidak ada alasan kami tidak berikan izin, kami terjepit, karena Balai sudah memberikan izin ke PDS penggunaan jalan trans Sulawesi. Sementara penggunaan pelabuhan umum, PDS sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Sekjen Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lutim, Awaluddin mengungkapkan, apakah isi Amdal jalan daerah itu boleh dilintasi kendaraan yang memuat ore?.

“Soal retribusi, itu urusan kedua, yang harus dibuka dulu apa isi Amdal perusahaan, Amdal jalan daerah dan Amdal pelabuhan umum, ini dulu yang dibahas, jangan bahas retribusi,” tandas Awal.

“Saya kira keliru langkah yang dilakukan Pemda Lutim. Mereka paham nda isi dari ketiga Amdal itu, ataukah pura-pura tidak paham, sehingga mengeluarkan pernyataan seperti itu,” ketusnya sembari menggelengkan kepala.

Menurutnya, saya yakin isi Amdal jalan daerah ini tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang memuat ore, melainkan hanya pengangkutan barang dan orang, karena sebelum jalan tersebut dibangun dipastikan tidak kefikiran jalan itu akan dilintasi kendaraan pengangkut ore. Jadi dimana acuan pemerintah membenarkan jalan tersebut boleh dilintasi kendaraan pengangkutan ore.

Demikian halnya pelabuhan umum lanjut Awal, mari kita buka isi Amdalnya, apakah di pelabuhan tersebut diperbolehkan memuat ore, dan menyimpan ore? Tentu saya yakin tidak, buktinya saja di pelabuhan itu tidak disiapkan tempat penampungan ore, yang ada tempat penyimpanan barang diantaranya kontainer.

“Jadi kesimpulannya isi Amdal pelabuhan umum itu hanya diperuntukkan buat barang dan orang, bukan untuk ore, jadi dimana dalih PT. PDS boleh diberikan izin,” terangnya.

Makanya sebelum berbicara retribusi kita buka dulu Amdalnya, apakah ini bisa diubah atau tidak, jelasnya.

“Nah, kalau pemerintah daerah tetap ngotot ingin melakukan pungutan retribusi maka dipastikan uang yang masuk ke Pemda sifatnya haram, karena sudah menglegalkan yang ilegal, dan ini termasuk pungutan liar alias pungli dan penegak hukum wajib masuk memeriksa persoalan ini siapa saja yang terlibat,” tandasnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *