INPUTRAKYAT_PALOPO–Diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu, Unit Narkoba Polres Palopo membekuk Sigit.
Sigit Pratama Putra alias Sigit (28) Warga Jalan Carede, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo ini dibekuk di Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Jumat 20 September 2019, sekira pukul 19.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat akan diamankan, pelaku membuang bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu sachet sabu”.ujarnya
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan itu kembali ditemukan dua sachet sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sabu itu diamankan di Mapolres Palopo,” terang Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Reporter : Rk | Editor : Amk












