Example 728x250
Input Lutim

Dituding Beraktivitas di Lahan Warga, PT CLM: Kami Menambang Berdasarkan IPPKH

369
×

Dituding Beraktivitas di Lahan Warga, PT CLM: Kami Menambang Berdasarkan IPPKH

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sekelompok masyarakat Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, didampingi Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang (ARMLT) Lutim, melayangkan surat protes ke PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).

Dilansir dari infonawacita.or.id, surat itu dilayangkan warga lantaran PT. CLM diduga melakukan aktivitas pertambangan di lahan warga yang notabenenya sebagai tempat produktivitas penyadapan kayu damar.

Menanggapi hal itu, Direktur External PT. CLM, Ismail Ahmad mengatakan, bahwa PT. CLM melakukan penambangan di area HPT. Dan kami telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1100 Ha dari Kementrian Kehutanan pada tahun 2012 lalu, jelasnya, Minggu (07/03/2021).

Pemanfaatannya terdiri dari areatambang, jalan hauling dan fasilitas pendukung lainnya. Sehingga PT. CLM berkewajiban melindungi seluruh area IPPKH dari aktivitas lain yang tidak bertanggung jawab seperti perambahan hutan dan lainnya yang akan berdampak pada persoalan lingkungan, sambungnya lagi.

Mengenai klaim oleh kelompok masyarakat kata Ismail, itu bukan tanggung jawab kami, silahkan mereka berkordinasi dengan pemerintah dalam hal ini pihak kehutanan.

“Perusahaan melakukan aktivitas berdasarkan IPPKH yang diberikan oleh pemerintah dan kami berkewajiban untuk melindungi serta menjaga seluruh area yang masuk dalam IPPKH,” tandasnya.

Sekali lagi terkait dengan aksi protes itu, kami akan segera berkoordinasi sekaligus melaporkan persoalan ini ke pihak kehutanan, tambah Ismail.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *