Example 728x250
Example 728x250
Input Sulbar

DPM PTSP Majene Sosialisasi Aplikasi Perizinan SiCANTIK

1243
×

DPM PTSP Majene Sosialisasi Aplikasi Perizinan SiCANTIK

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAJENE,–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Majene, mensosialisasikan aplikasi terbaru yang disebut Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik (SiCANTIK), Sabtu (17/6/2023).

Tidak hanya itu, juga sekaligus dilakukan pelatihan serta pendampingan pendaftaran Aplikasi Perizinan. Acara ini merupakan hasil kerjasama antara DPM-PTSP dengan Universitas Sulawesi Barat.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, yang dihadiri tim tekhnis Dinkes Majene, Kasubag TU Puskesmas, para mahasiswa, perawat dan bidan.

Membuka kegiatan, Kepala DPM-PTSP, Hj. Lies Hirawati Thahir mengatakan, SiCANTIK Cloud adalah aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan mulai dari tahap permohonan hingga terbitnya dokumen, ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa mengenai alur dan metode yang digunakan dalam pelaksanaan aplikasi ini, dengan dasar hukum yang mengacu pada Instruksi Presiden No. 3 tahun 2003. Instruksi tersebut mendorong pengembangan pemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.

Sementara itu, dosen Universitas Sulawesi Barat, Siti Aulia Rachmi yang turut menjadi pemateri dikegiatan tersebut menjelaskan, SiCANTIK Cloud merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mempermudah pelayanan perizinan online.

“Aplikasi ini dapat digunakan oleh berbagai instansi, mahasiswa, dan bidan. Dalam implementasinya, DPM-PTSP Kabupaten Majene juga secara resmi menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik melalui SiCANTIK Cloud,” ujaranya.

Dipaparkannya, SiCANTIK Cloud didasarkan pada peraturan yang berlaku yakni, peraturan Presiden No. 97 tahun 2014 tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menyatakan bahwa perizinan dan non-perizinan yang dilakukan oleh PTSP wajib menggunakan Sistem Elektronik.

Lanjut, peraturan Presiden No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dan peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, serta peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah, bagian VI (Pelayanan Secara Elektronik).

Selain itu, tambah Siti Aulia Rachmi, aplikasi SiCANTIK Cloud juga menambahkan jenis izin baru yaitu, izin apoteker, izin praktek Dokter umum dan izin praktek Dokter gigi.

Liputan: Rezki | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *